Selundupkan lobster, dua WNA Singapura divonis tiga tahun

Rabu, 28 Agustus 2019 11:57 WIB

Mataram (ANTARA) - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang terlibat penyelundup 113.412 benih lobster senilai puluhan miliar rupiah yang ditangkap kepolisian Jambi beberapa waktu lalu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan penjara.

Pembacaan vonis tersebut bersamaan dengan pembacaan vonis untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, penyelundupan benih lobster di Jambi dengan tujuan Singapuran dan Vietnam, yang digelar Pengadilan Negeri Jambi, Rabu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Yandri Roni, berdasarkam fakta-fakta dipersidangan bahwa para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengedarkan atau memelihara ikan atau jenis lainnya yang merugikan masyarakat dan negara. Atau membudidayaan ikan, sumber daya ikan, ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Baca juga: Pemerintah gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp13,8 miliar

Keempat terdakwa, dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Untuk terdakwa Tan Chen Chu Feng dan Teng Cheng Ying Kene, yang merupakan WNA asal Singapura, oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan.

Baca juga: Menyelamatkan triliunan rupiah dari penyelundupan benih lobster

Sementara itu untuk terdakwa Hasan dan Bagio Tjandra, masing-masing dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dengan denda yang sama yakni masing-masing Rp1 miliar subsider satu bulan penjara dan membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, kata hakim Yandri Roni.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikananan

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

MK diminta berani putuskan PSU DPD di Sumbar

02 May 2024 20:16 Wib

Pelajaran berharga dari putusan sidang sengketa Pilpres 2024

29 April 2024 10:44 Wib

Hakim vonis tujuh tahun penjara mantan Plt Direktur Perusda Sumbawa Barat

24 April 2024 18:24 Wib

Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat divonis enam tahun penjara

24 April 2024 16:47 Wib

Pengadilan Mataram gelar sidang pencemaran nama baik mantan Gubernur NTB

24 April 2024 16:44 Wib
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib