Jakarta (ANTARA) - Tokoh masyarakat yang juga Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Barat (Sumbar) Marhadi Effendi meminta Mahkamah Konstitusi (MK), berani memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI di daerah pemilihan (dapil) Sumbar.
“Ribuan suara warga dari berbagai wilayah di Sumbar kecewa dengan tidak adanya nama Irman Gusman di DCT,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, sikap KPU yang tidak memasukkan Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT), tidak saja melanggar hak konstitusi seorang warga negara, tetapi juga memunculkan kekecewaan masyarakat Sumbar.
Lanjut dia, Irman Gusman merupakan warga asli dan tokoh masyarakat Sumbar. Irman dinilai bisa membawa aspirasi warga Sumbar dan memperjuangkan kepentingan mereka. Apalagi Irman adalah warga Muhammadiyah, yang merupakan menjadi organisasi massa terbesar di Sumbar.
Marhadi menyesalkan sikap ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN, yang mengabulkan gugatan Irman Gusman. Akibat sikap KPU ini, menurutnya, pelaksanaan Pemilu DPD RI dapil Sumbar tidak sah.
“Karena PTUN menyatakan DCT yang dibuat KPU tidak sah, dan meminta dibuat DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumbar, Prof. Rauda Thaib juga menyampaikan hal yang sama. Ia berharap MK mengabulkan gugatan Irman Gusman.
“Masyarakat mempertanyakan kenapa aturan yang sudah clear (PTUN mengabulkan gugatan Irman) kok pak Irman tidak dimasukkan. Dan waktu itu kan waktunya masih memungkinkan dimasukkan ke DCT,” katanya.
Rauda mengatakan sikap KPU dalam kasus Irman Gusman sangat aneh. Sekalipun PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan, KPU tetap tidak mau memasukkan Irman dalam DCT DPD Pemilu 2024.
Sebelumnya, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk menetapkan dirinya dimasukkan sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2024.
Irman Gusman juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumbar dengan diikuti oleh 16 calon, termasuk dirinya.
“Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2024, pada Lampiran Ill Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Provinsi Sumbar,” kata kuasa hukum Irman Gusman, Heru Widodo, dalam sidang perdana sengketa pileg di Gedung I MK RI, Jakarta Senin.
Irman Gusman merasa dia telah dihalang-halangi hak untuk menjadi kandidat sebagai calon anggota DPD dalam Pemilu 2024. Hal itu karena dia telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), tetapi tidak dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) dengan alasan yang dinilai tidak sesuai aturan.
Baca juga: Pelajaran berharga dari putusan sidang sengketa Pilpres 2024
Baca juga: Tak ada lagi pengadilan usai putusan MK
“Termohon (KPU RI) mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat. Namun, penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 180 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022,” ucap Heru.
Berita Terkait
IRMAN GUSMAN TERPILIH SEBAGAI KETUA DPD 2009-2014
Jumat, 2 Oktober 2009 5:45
Putusan MK soal desain surat suara patut diapresiasi
Selasa, 19 November 2024 3:40
Ribuan buruh di Jakarta kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja
Kamis, 31 Oktober 2024 12:12
Polda Metro Jaya sebutkan pengamanan demonstrasi sesuai prosedur
Kamis, 29 Agustus 2024 21:27
Lampui kewenangan soal pilkada, DPR bakal evaluasi MK
Kamis, 29 Agustus 2024 14:16
KPU dahulukan konsultasi dengan DPR tindak lanjuti Putusan MK
Kamis, 22 Agustus 2024 19:00
Pakar minta Baleg hormati putusan MK
Kamis, 22 Agustus 2024 6:31
PDIP: Putusan MK ubah ambang batas pencalonan jadi angin segar
Selasa, 20 Agustus 2024 16:09