Wiranto nyatakan tuntutan referendum Papua tidak pada tempatnya

Jumat, 30 Agustus 2019 14:41 WIB

Mataram (ANTARA) -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan tuntutan dilakukan referendum di Papua adalah tidak pada tempatnya karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final.

"Lazimnya referendum itu disampaikan oleh satu negara terjajah yang pada saat diminta pilihan merdeka atau bergabung dengan negara penjajah, itu referendum," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan, Papua dan Papua Barat merupakan wilayah sah dari NKRI sehingga wacana referendum tidak perlu dikemukakan lagi.

Wiranto mengatakan Kesepakatan New York atau New York Agreement yang pernah dilaksanakan pada 1960 sudah mengisyaratkan bahwa Irian Barat atau Papua dan Papua Barat saat ini, sudah sah menjadi bagian NKRI.

"Karena itu NKRI sudah final, NKRI harga mati termasuk Papua dan Papua Barat," ujarnya.

Dia mengatakan, selama ini pemerintahan Presiden Jokowi sudah bertindak adil untuk memperhatikan nasib dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Wiranto mencontohkan dana pembangunan yang digelontorkan pemerintah pusat ke Papua tahun 2018 sangat besar, sekitar Rp92 triliun.

"Padahal pendapatan daerah yang tersedot ke pusat dari Papua itu kira-kira setahun yang lalu itu sekitar Rp26 triliun," katanya.

Bahkan dia menilai apa yang diterima Papua dan Papua Barat sudah lebih daripada yang diterima provinsi lain sehingga tidak tepat kalau masyarakat di Papua dan Papua Barat menuntut keadilan.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

ICMI benteng umat Islam tidak terpapar ideologi ekstrem

13 May 2023 6:12 Wib

Prabowo mengajak Wiranto kerja sama dampingi presiden mendatang

02 May 2023 6:41 Wib, 2023

Wiranto serahkan 100 kader eks Hanura ke PPP

01 May 2023 17:12 Wib, 2023

Wiranto bakal serahkan nama-nama potensial eks Hanura jadi caleg PPP

01 May 2023 11:36 Wib, 2023

Zulhas respons kabar Wiranto gabung PAN

17 February 2023 19:55 Wib, 2023
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib