Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh orang sebagai Penasihat Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Pelantikan tujuh Penasihat khusus Presiden itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasehat Khusus Presiden.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan dan seterusnya. Kesatu mengangkat Penasehat Khusus Presiden," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti di Istana Negara membacakan Keputusan Presiden tersebut.
Berikut tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:
1. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Wiranto S.H.M.M
2. Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.
3. Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Jenderal TNI (Purn.) Prof Dr Dudung Abudrachman SE MM.
4. Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.
5. Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A.,
6. Penasihat Khusus Presiden Khusus Bidang Haji Muhadjir Effendy
7.Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)
Sebelumnya Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penetapan Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.
Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, Perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Baca juga: Prabowo lantik 48 menteri dan 5 pejabat Kabinet Merah Putih di Jakarta
Baca juga: Berikut nama 55 wakil menteri yang dilantik Presiden Prabowo hari ini
Baca juga: Jabatan Luhut ditambah oleh Prabowo jadi Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi
Berita Terkait
Becak listrik inisiatif Prabowo dorong ekonomi rakyat dan wisata
Rabu, 9 Oktober 2024 18:22
ICMI benteng umat Islam tidak terpapar ideologi ekstrem
Sabtu, 13 Mei 2023 6:12
Prabowo mengajak Wiranto kerja sama dampingi presiden mendatang
Selasa, 2 Mei 2023 6:41
Wiranto serahkan 100 kader eks Hanura ke PPP
Senin, 1 Mei 2023 17:12
Wiranto bakal serahkan nama-nama potensial eks Hanura jadi caleg PPP
Senin, 1 Mei 2023 11:36
Zulhas respons kabar Wiranto gabung PAN
Jumat, 17 Februari 2023 19:55
Penusuk Wiranto divonis 12 tahun kurungan
Kamis, 25 Juni 2020 15:18
Jaksa menuntut tiga terdakwa penusuk Wiranto
Selasa, 16 Juni 2020 17:52