Nama Bupati dicatut, pengelola villa ditipu belasan juta rupiah

Selasa, 3 September 2019 5:17 WIB

Mataram (ANTARA) - Pascapenyegelan yang dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya beberapa waktu lalu karena belum mengantongi izin, penanggung jawab dan pengelola bungaloe Pececito 111 Ocean View ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan Bupati dan Kasat Pol PP dan WH Aceh Jaya.

Akibat kejadian tersebut pengelola dan penanggung jawab bungaloe (villa) tersebut rugi belasan juta rupiah.

Rahmat Kurniadi penanggung jawab dan pengelola bungaloe Pececito 111 Ocean View saat dikonfirmasi Antara, Senin (2/9) membenarkan bahwa dirinya sudah dihubungi oleh salah seorang oknum dengan mengatasnamakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (PP dan WH) Aceh Jaya.

"Pada saat penyegelan itu saya masih ada tamu dan saya binggung tamu saya harus pindah kemana, karena tidak boleh lagi ada di villa tersebut karena di segel," ujarnya.

Setelah itu ia ditelpon mengatasnamakan Kasat Pol PP dan WH mau bantu untuk dapat dibuka stiker penyegelan dan pengurusan rekom Bupati Aceh Jaya.

"Posisi saya kan lagi terjepit dan tidak tau mau bagaimana, penipu mengimingkan bisa merekomendasikan minimal satu bulan untuk bisa beraktifitas sebelum pengurusan izin dan disitu saya diminta transfer sebanyak Rp15 juta sebagai jaminan dan akan dikembalikan setelah rekomendasi keluar, menurut saya ini solusi bagi saya agar tamu saya tidak pindah dan pulang," tuturnya.

Rahmat menambahkan bahwa yang aneh penipu ini juga mengetahui semua cerita tentang penyegelan villanya.

"Pada saat penyegelan saya juga ada satu pertanyaan kepada pihak pemda pada waktu itu, kalau disegel apakah pekerja yang juga warga disitu bisa beraktifitas kembali dan itupun diketahui penipu," tuturnya.

Rahmad juga menyampaikan bahwa tidak hanya sekali setelah ditranfer Rp15 juta penipu juga kembali meminta tambahan 25  juta untuk pengurusan izin.

"Saya sudah merasa ini kok jadi tambah terus dan katanya mau jumpa saya juga tidak jumpa," ungkapnya.

Baca juga: PT Boswa Megalopolis tandatangani MoU dengan Koperasi Plasma Jaya Mandiri

Rahmad menyampaikan bahwa dirinya juga sudah jumpa langsung dengan Bupati Aceh Jaya dan menyampaikan bahwa pengurusan izin tidak dipungut biaya sedikit pun.

"Saat ini belum saya laporkan ke pihak kepolisian, namun saya akan segera melaporkannya setelah persoalan izin ini selesai, saya selesaikan satu-satu dulu," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa penipu itu juga menyampaikan bahwa akan mengembalikan uang tersebut dan meminta nomor rekening, namun hingga saat ini belum ditransfer.

Baca juga: Jaksa: Ada indikasi korupsi terkait berkeliaran mantan Ketua DPRK Nagan Raya

"Itu bisa juga ada orang dalam karena dia tau persis Calang, apalagi pada saat penyegelan banyak sekali orangnya," jelasnya.

Rahmad berharap ini menjadi pelajaran bagi orang lain nantinya sehingga tidak kena tipu seperti dirinya.

"Bagi orang lain bisa menjadi pelajaran apalagi kejadian di depan publik, pasti ada orang yang mengambil keuntunggan di atas penderitaan orang lain," ungkapnya.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Wakil Direktur Proliga nilai Semarang siap jadi tuan rumah

01 May 2024 19:55 Wib

Revisi PP HGU perdagangan karbon tahap konsultasi publik

01 May 2024 6:54 Wib

Haedar Nashir: Timnas U-23 wakili asa Indonesia Emas di dunia olahraga

26 April 2024 13:04 Wib

Perbasi panggil 14 pemain untuk ikuti TC kedua timnas

23 April 2024 12:24 Wib

Satpol PP tertibkan lapak PKL di Lombok Tengah pasca-Lebaran 2024

22 April 2024 18:27 Wib
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib