Dirut PTPN III serahkan diri ke KPK

Rabu, 4 September 2019 12:17 WIB

Mataram (ANTARA) - Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan (DPU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 menyerahkan diri ke KPK, Rabu dini hari.

"Menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi ," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Saat ini, tersangka Dolly sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK.
 
Dengan menyerahkan diri tersangka Dolly, maka terdapat satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri ke KPK, yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi Pieko Nyotosetiadi.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Untuk tersangka I Kadek telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.

Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

"Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9) malam.

Kemudian pada Sabtu (31/8), terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly dan dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.

"Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Syarif.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, ungkap dia, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

"Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan biaya (fee) terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III dan DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Syarif.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Anggota DPR Bamsoet soroti politik biaya tinggi dengan korupsi

11 jam lalu

Lift khusus pimpinan di KPK bakal ditiadakan

23 jam lalu

OTT KPK masih diperlukan, kata Capim Setyo Budianto

23 jam lalu

Komisi III DPR RI dilema uji kelayakan Capim-Cadewas KPK

18 November 2024 14:56 Wib

Capim dan Cadewas KPK jalani uji kelayakan di Komisi III DPR

18 November 2024 14:50 Wib
Terpopuler

KPU tetapkan tema debat ketiga di Pilkada NTB 2024

Kabar NTB - 20 jam lalu

Kejati NTB nyatakan penyidikan korupsi KUR peternak sapi tetap berjalan

Kabar NTB - 14 November 2024 17:51 Wib

Presiden Prabowo ingin belajar dari program makan bergizi gratis Brasil

Nasional - 20 jam lalu

Pemerintah telah menyalurkan Rp463,1 triliun dana pendidikan

Nasional - 13 November 2024 5:39 Wib

Wamenhub mendorong Pemda optimalkan sumber daya

Nasional - 14 November 2024 5:23 Wib