Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka hoaks

Rabu, 4 September 2019 16:03 WIB

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan provokasi di media sosial terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Rabu, mengatakan Veronica yang juga kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di AMP Surabaya hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di beberapa daerah di Papua dan Papua Barat.

"Dia ini adalah orang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat.

Jenderal bintang dua itu mengatakan, Veronica ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya mendalami bukti-bukti yang ada serta memeriksa enam saksi.

"Dia (Veronica) ini aktif dan setiap kejadian di Jatim berkaitan dengan masalah Papua. Yang bersangkutan selalu berada di tempat. Desember yang bersangkutan pernah bawa dua wartawan asing," ucapnya.

Kapolda menjelaskan saat kejadian di AMP Surabaya, Veronica tidak ada di tempa,t tapi aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter.

"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di media sosial Twitternya yang bersangkutan sangat aktif mengajak memprovokasi. Ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan di Jayapura pada 18 Agustus 2019," katanya.

Polda Jatim, kata dia, juga menduga peristiwa kerusuhan di beberapa daerah Papua karena keterlibatan langsung dari Veronica Koman melalui postingan provokatifnya di Twitter.

"Peristiwa di Papua tanggal 18, 19 Agustus sangat kuat sekali dia ini ikut terlibat secara langsung di media sosial sehingga kami putuskan menjadi tersangka. Ini salah satu yang aktif melakukan provokasi," tegasnya.

Sebagai tersangka, polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, lalu UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Khofifah kunjungi Kompleks ANTARA Heritage Center di Jakarta

12 jam lalu

Gunung Semeru dua kali erupsi dengan letusan abu

06 May 2024 5:15 Wib

Cak Imin sambut baik jika Khofifah daftar Pilgub Jatim 2024 lewat PKB

05 May 2024 12:42 Wib

PWI Jatim bangun sinergitas dukung diplomasi RI-Afsel

24 April 2024 6:48 Wib

Jakarta waspada dampak hujan sepanjang hari pada Sabtu

13 April 2024 6:01 Wib
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejari Dompu-NTB periksa 20 saksi kasus korupsi proyek irigasi

Kabar NTB - 04 May 2024 8:19 Wib

Mataram diguncang gempa 5,2 Magnitudo

Kabar NTB - 2 jam lalu

Menpora Dito puji semangat pantang menyerah Garuda Muda berhadapan Irak

Sepakbola - 03 May 2024 5:09 Wib