Mataram (ANTARA) - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menunggu perhitungan ahli konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Mataram terkait dengan hasil cek fisik pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu yang diduga bermasalah.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa perhitungan ini akan digunakan penyelidik sebagai dasar audit BPKP Perwakilan NTB melihat potensi kerugian negaranya.

"Jadi, sekarang kita masih menunggu hasil perhitungan ahli," kata Syarif.

Proses perhitungan dilakukan oleh tim ahli konstruksi dari data cek fisik yang diperoleh ketika terjun ke lokasi pembangunan gedung RSUD Dompu bersama penyelidik di akhir Agustus lalu.

"Jadi, untuk memastikan apakah bangunan sudah sesuai spesifikasi atau tidak, kami turun ke lokasi bersama ahli," ujarnya.

Dalam kegiatan cek fisik tersebut, lanjut dia, ada beberapa yang menjadi sorotan ahli, di antaranya konstruksi bangunan instalasi gawat darurat (IGD), instalasi rawat jalan (IRJ), dapur, instalasi pemeliharaan sarana prasarana, ruang laundry, dan ruang isolasi.

"Jadi, tidak semuanya kami cek," ucapnya.

Syarif mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti awal dari penyelidikannya. Namun untuk lebih memastikan progresnya naik ke tingkat penyidikan, perhitungan ahli sangat dibutuhkan.

"Bukti permulaan sudah ada, jadi sudah ada indikasi tindak pidana korupsinya, itu yang kami perkuat," kata Syarif.

Proyek pembangunan gedung RSUD Dompu ditender pada tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp10,10 miliar. Pokja RSUD Dompu menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) sejumlah Rp10,08 miliar.

Sebanyak 58 kontraktor bersaing dalam proyek yang bersumber dari APBD Dompu pada tahun 2016. Hasilnya muncul PT Telaga Pasir Kuta sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp9,46 miliar.

Dalam dugaan penyimpangannya, pekerjaan pembangunannya mendapat pendampingan TP4D Kejari Dompu. Namun, pada akhirnya proyek pembangunnya tidak selesai hingga batas waktu yang telah ditentukan, 27 Desember 2016.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024