Mataram (ANTARA) - Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, menerbitkan imbauan yang salah satu isinya mengajak agar mahasiswa tidak melakukan unjuk rasa berkaitan dengan isu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU lainnya.
"Tidak ada Unram melarang mahasiswa untuk unjuk rasa. Itu hanya imbauan agar kuliah tetap berjalan dengan baik karena pada 17 Oktober, Unram mulai ujian tengah semester," kata Wakil III Rektor Unram, H Muhammad Natsir, di Mataram, Rabu.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pemberlakukan sanksi apapun bagi mahasiswa yang melakukan unjuk rasa berkaitan dengan isu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU lainnya.
"Tidak ada sanksi," ucap Natsir yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (Bapomi) NTB tersebut.
Selain mengajak mahasiswa tidak berunjuk rasa, imbauan yang ditandatangani Rektor Unram Prof H Lalu Husni per tanggal 25 September 2019 tersebut juga menyebutkan bahwa pimpinan Unram siap memfasilitasi civitas akademika untuk melakukan diskusi tentang RUU KUHP dan RUU lainnya sebagai bahan masukan kepada pemerintah dan DPR.
Rektor juga menyebutkan bahwa kegiatan akademik pada 26 September 2019 tetap berjalan sesuai dengan jadwal masing-masing fakultas. Untuk itu, agar civitas akademika (dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan) tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
Imbauan tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang terkait dengan aksi damai mahasiswa yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia terkait RUUKUHP dan lainnya.
Imbauan serupa juga diterbitkan Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat). Surat imbauan tersebut ditandatangani oleh Rektor Ummat Dr H Arsyad Abdul Gani, M.Pd.
Sementara itu, beredar informasi di media sosial bahwa mahasiswa Universitas Mataram akan menggelar "kuliah" di Jalan Udayana pada Kamis (26/9), pukul 08.00 Wita hingga tuntas. Jalan Udayana merupakan lokasi gedung DPRD Provinsi NTB.
"Tidak ada Unram melarang mahasiswa untuk unjuk rasa. Itu hanya imbauan agar kuliah tetap berjalan dengan baik karena pada 17 Oktober, Unram mulai ujian tengah semester," kata Wakil III Rektor Unram, H Muhammad Natsir, di Mataram, Rabu.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pemberlakukan sanksi apapun bagi mahasiswa yang melakukan unjuk rasa berkaitan dengan isu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU lainnya.
"Tidak ada sanksi," ucap Natsir yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (Bapomi) NTB tersebut.
Selain mengajak mahasiswa tidak berunjuk rasa, imbauan yang ditandatangani Rektor Unram Prof H Lalu Husni per tanggal 25 September 2019 tersebut juga menyebutkan bahwa pimpinan Unram siap memfasilitasi civitas akademika untuk melakukan diskusi tentang RUU KUHP dan RUU lainnya sebagai bahan masukan kepada pemerintah dan DPR.
Rektor juga menyebutkan bahwa kegiatan akademik pada 26 September 2019 tetap berjalan sesuai dengan jadwal masing-masing fakultas. Untuk itu, agar civitas akademika (dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan) tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
Imbauan tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang terkait dengan aksi damai mahasiswa yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia terkait RUUKUHP dan lainnya.
Imbauan serupa juga diterbitkan Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat). Surat imbauan tersebut ditandatangani oleh Rektor Ummat Dr H Arsyad Abdul Gani, M.Pd.
Sementara itu, beredar informasi di media sosial bahwa mahasiswa Universitas Mataram akan menggelar "kuliah" di Jalan Udayana pada Kamis (26/9), pukul 08.00 Wita hingga tuntas. Jalan Udayana merupakan lokasi gedung DPRD Provinsi NTB.