Mataram (ANTARA) - Terdakwa pemberi suap Rp1,2 miliar kepada pihak Imigrasi Mataram, Liliana Hidayat, menyampaikan terima kasihnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dan juga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sepenuhnya telah diberikan hak untuk menjalani pemulihan kesehatan.
"Terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dan juga penuntut umum dan penyidik KPK serta pihak administratif KPK yang telah memberikan hak saya sepenuhnya untuk menjalani proses pengobatan hingga pemulihan kesehatan yang saya jalani sampai sekarang," kata Liliana dalam sidang pledoinya yang digelar di hadapan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Karenanya terdakwa Liliana ke hadapan majelis hakim dan penuntut umum, melihat keadilan yang telah diberikan kepadanya terkait hak penuh mendapatkan kesehatan ini sebagai sebuah penguat diri dalam menjalani perkaranya.
"Dengan berbagai tekanan yang selama ini saya rasakan, terlebih tekanan dalam diri saya ini, sikap majelis hakim dan penuntut umum yang terus berupaya membongkar fakta pada dasarnya sudah menguatkan saya untuk tetap bisa menjalani proses persidangan ini," ujarnya.
Sebelum masuk ke materi penyampaian pledoinya yang disampaikan tim penasihat hukum, terdakwa Liliana juga turut menyampaikan bahwa pernyataan ini bukan sebagai suatu pembelaan terhadap fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
"Saya tidak membantah sedikit pun apa yang menjadi dakwaan dan tuntutan jaksa. Karena sesungguhnya semua sudah terlihat selama persidangan berjalan," ucapnya.
Karena itu, besar harapan disampaikan kepada Majelis Hakim untuk memberi keputusan yang adil sesuai dengan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangannya.
"Sesungguhnya semua telah terlihat dalam persidangan dan saya mengakui kekhilafan saya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang dapat merugikan banyak pihak, diri saya, keluarga, dan juga nama baik masyarakat, khususnya membuat nama pariwisata Lombok tercoreng," tuturnya.
"Terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dan juga penuntut umum dan penyidik KPK serta pihak administratif KPK yang telah memberikan hak saya sepenuhnya untuk menjalani proses pengobatan hingga pemulihan kesehatan yang saya jalani sampai sekarang," kata Liliana dalam sidang pledoinya yang digelar di hadapan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Karenanya terdakwa Liliana ke hadapan majelis hakim dan penuntut umum, melihat keadilan yang telah diberikan kepadanya terkait hak penuh mendapatkan kesehatan ini sebagai sebuah penguat diri dalam menjalani perkaranya.
"Dengan berbagai tekanan yang selama ini saya rasakan, terlebih tekanan dalam diri saya ini, sikap majelis hakim dan penuntut umum yang terus berupaya membongkar fakta pada dasarnya sudah menguatkan saya untuk tetap bisa menjalani proses persidangan ini," ujarnya.
Sebelum masuk ke materi penyampaian pledoinya yang disampaikan tim penasihat hukum, terdakwa Liliana juga turut menyampaikan bahwa pernyataan ini bukan sebagai suatu pembelaan terhadap fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
"Saya tidak membantah sedikit pun apa yang menjadi dakwaan dan tuntutan jaksa. Karena sesungguhnya semua sudah terlihat selama persidangan berjalan," ucapnya.
Karena itu, besar harapan disampaikan kepada Majelis Hakim untuk memberi keputusan yang adil sesuai dengan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangannya.
"Sesungguhnya semua telah terlihat dalam persidangan dan saya mengakui kekhilafan saya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang dapat merugikan banyak pihak, diri saya, keluarga, dan juga nama baik masyarakat, khususnya membuat nama pariwisata Lombok tercoreng," tuturnya.