Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jimly Asshiddiqie menyarankan Presiden Joko Widodo memangkas hanya satu level jabatan eselon saja, sehingga masih ada tiga eselon dalam struktur pemerintahan.

Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya sebagai presiden periode 2019-2014, Minggu (20/10/2019) berencana menyederhanakan jabatan eselon di pemerintahan dari empat menjadi dua level.

“Soal eselon dari empat jadi dua, saya bilang terlalu ekstrem, kalau bisa ya tiga lah,” katanya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin.

Menurut Jimly, pemangkasan hanya satu level eselon itu untuk menghindari kemungkinan reaksi masyarakat yang tidak setuju terhadap rencana Presiden Jokowi tersebut.

“Jangan terlalu ekstrem, kalau secara nasional itu bisa geger,” ujarnya.

Selain itu, ia menuturkan mengenai wewenang pengambil keputusan sebaiknya ditetapkan sebagai hak dari eselon II yang otomatis fungsi eselon I hanya akan menjadi staf pendukung pimpinan.

Ia melanjutkan, arahan juga harus datang dari level direktur dan bukan dari direktur jenderal (dirjen), sehingga dalam setiap penetapan keputusan sebaiknya berakhir di tingkat direktur.

“Arahan itu direktur karena perintah datang dari direktur bukan dirjen maka semua keputusan sudah selesai paling tinggi di direktur,” katanya.

Sementara itu, Jimly menegaskan berbagai hal tersebut tentu diperlukan adanya dukungan dari seluruh anggota PNS yang multitasking sehingga dapat terjadi modernisasi dalam organisasi pemerintahan.

"Semua PNS harus bisa multitasking, bisa menyelesaikan segala pekerjaan sebab itu ciri modernisasi organisasi. Ada semangat baru dalam menciptakan birokrasi efisien,” katanya.

Lebih lanjut, Jimly juga mengimbau pemerintah melakukan reformasi institusional dalam pemerintahan jilid II ini.

"Birokrasinya jangan kegemukan seperti sekarang dan itu perlu sekali keputusan-keputusan yang mungkin tidak populer dan berpengaruh kepada ASN jadi para ASN di seluruh Indonesia harus siap,” katanya.
 

Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Masnun
Copyright © ANTARA 2024