Mataram (ANTARA) - Nurullah (28), terdakwa kasus pencurian enam gram emas dan uang Rp700 ribu, mengungkapkan, rela dihukum seberat-beratnya, jika mencuri lagi.

"Seberat-beratnya” ungkapnya saat ditanya majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Korban bernama Faisal Ahmadi (44) dan istrinya, Widya Astuti (38). Pelaku mencuri di rumah korban, di kawasan Karang Bedil, Mataram. Barang yang dicuri meliputi, enam gram emas dan uang Rp700 ribu.

"Barang yang hilang enam gram emas dan uang Rp700 ribu, waktu itu saya lagi ada kerjaan di luar, yang kasih tahu saya itu, saksi Deddy," kata korban Faisal Ahmadi, saat memberikan kesaksian.

Sementara, istri korban, Widya Astuti, mengetahui kejadian pencurian, saat curiga jendela kamar terbuka.

“Waktu itu saya lagi di luar, sampai rumah saya bingung, kok jendela kamar kebuka," katanya.

Atas perbuatannya pelaku mengaku menyesal dan ingin mengganti barang curian yang telah dijualnya, namun ditolak korban.

"Saya akan menggantinya," kata terdakwa.

"Tidak usah, mungkin itu udah rezekinya dia," kata korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Pewarta : Naely
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024