Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial IN, Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning untuk rumah tahan gempa (RTG) kategori rusak sedang dari Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam di Mataram, Sabtu, mengatakan, Tim satreskrim menangkap IN dengan dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk 70 kepala keluarga korban gempa yang rumahnya mengalami rusak sedang.
"Sekarang pelaku sudah kita amankan dan sedang proses secara hukum," kata H Alam dalam jumpa persnya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo.
Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap bendahara pokmas tersebut pada Jumat (25/10) malam. Pelaku IN ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang jauh hari sebelumnya telah ditelusuri pihak kepolisian.
Diketahui bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp25 juta Dana yang diterima perkepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.
Untuk kepala keluarga yang ada dibawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp1,75 miliar.
Dalam dugaannya, pada tahap pencairan ketiganya, pokmas tidak menyalurkan dana tersebut kepada para penerima bantuan. Dalam penaksirannya, dana yang tidak dicairkan tersebut mencapai Rp500 juta.
"Pencairan pertama kedua lancar, tapi yang ketiganya ini tidak dilakukan, nominalnya sampai Rp500 juta, tapi yang baru bisa kita buktikan itu Rp410 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo.
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam di Mataram, Sabtu, mengatakan, Tim satreskrim menangkap IN dengan dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk 70 kepala keluarga korban gempa yang rumahnya mengalami rusak sedang.
"Sekarang pelaku sudah kita amankan dan sedang proses secara hukum," kata H Alam dalam jumpa persnya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo.
Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap bendahara pokmas tersebut pada Jumat (25/10) malam. Pelaku IN ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang jauh hari sebelumnya telah ditelusuri pihak kepolisian.
Diketahui bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp25 juta Dana yang diterima perkepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.
Untuk kepala keluarga yang ada dibawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp1,75 miliar.
Dalam dugaannya, pada tahap pencairan ketiganya, pokmas tidak menyalurkan dana tersebut kepada para penerima bantuan. Dalam penaksirannya, dana yang tidak dicairkan tersebut mencapai Rp500 juta.
"Pencairan pertama kedua lancar, tapi yang ketiganya ini tidak dilakukan, nominalnya sampai Rp500 juta, tapi yang baru bisa kita buktikan itu Rp410 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo.