Mataram (ANTARA) - Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning dari Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial IN diduga menggelapkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang untuk bermain forex.
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam di Mataram, Sabtu, menjelaskan indikasi penggunaan dananya dialihkan untuk bermain forex itu muncul dari hasil penyidikan yang hingga kini masih berlangsung di ruang penyidik reserse kriminal.
"Indikasinya begitu, uang tidak disalurkan kepada yang berhak mendapatkan, tapi digunakan untuk kebutuhan pribadi dan salah satunya untuk main forex," kata H Alam didampingi Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo.
Baca juga: Polres Mataram tangkap bendahara pokmas Rumah Tahan Gempa
Tim Satreskrim menangkap IN dengan dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk 70 kepala keluarga korban gempa yang rumahnya mengalami rusak sedang.
"Pelaku sudah kami tangkap dan sedang menjalani proses hukum," kata H Alam.
Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap bendahara pokmas tersebut pada Jumat (25/10) malam. Pelaku IN ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang jauh hari sebelumnya telah ditelusuri pihak kepolisian.
Rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang menerima bantuan dana dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.
Untuk kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp1,75 miliar.
Diduga penggelapan dilakukan pada tahap ketiga pencairan anggaran. Dana yang tidak dicairkan tersebut ditaksir mencapai Rp500 juta.
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam di Mataram, Sabtu, menjelaskan indikasi penggunaan dananya dialihkan untuk bermain forex itu muncul dari hasil penyidikan yang hingga kini masih berlangsung di ruang penyidik reserse kriminal.
"Indikasinya begitu, uang tidak disalurkan kepada yang berhak mendapatkan, tapi digunakan untuk kebutuhan pribadi dan salah satunya untuk main forex," kata H Alam didampingi Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo.
Baca juga: Polres Mataram tangkap bendahara pokmas Rumah Tahan Gempa
Tim Satreskrim menangkap IN dengan dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk 70 kepala keluarga korban gempa yang rumahnya mengalami rusak sedang.
"Pelaku sudah kami tangkap dan sedang menjalani proses hukum," kata H Alam.
Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap bendahara pokmas tersebut pada Jumat (25/10) malam. Pelaku IN ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang jauh hari sebelumnya telah ditelusuri pihak kepolisian.
Rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang menerima bantuan dana dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.
Untuk kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp1,75 miliar.
Diduga penggelapan dilakukan pada tahap ketiga pencairan anggaran. Dana yang tidak dicairkan tersebut ditaksir mencapai Rp500 juta.