Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pria berinisial J yang berprofesi mucikari sebagai tersangka dugaan kasus prostitusi melibatkan mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia.

"Pria inisial J sebagai tersangka dalam kasus prostitusi, nanti kami lakukan penyidikan lebih jauh," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif di Mapolda setempat di Surabaya, Minggu (27/10) dini hari.

Gideon membenarkan bahwa dalam penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam tersebut, pihaknya turut mengamankan uang sebesar Rp13 juta.

Ia menegaskan hingga saat ini baru J yang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi, sebab masih dilakukan pendalaman.

Terkait tersangka, Gideon tidak memungkiri akan ada tersangka baru, sebab tim dari Polda Jatim melakukan pengembangan dan masih berada di Jakarta.

"Tim masih di Jakarta dan masih bergerak, kemudian pengembangannya dilihat besok. Dari sana sudah kami lakukan penggeledahan, tapi hanya mendapatkan ponsel," katanya.

Perwira dengan tiga melati di pundak itu menyebut, jaringan prostitusi J merupakan bagian yang terorganisasi dan cukup panjang.

Selain itu, setelah Polda Jatim melakukan tes urine kepada J, hasilnya yang bersangkutan positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja.

Atas perbuatan yang dilakukannya, mucikari J dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.


Pewarta : Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024