Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita 19.484 butir obat keras daftar G dari seorang warga berinisial LR (39), asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tersangka ini, petugas menyita 1.344 strip triheksipenidil, tramadol 505 strip dan 990 butir obat daftar G tanpa merek," kata H Alam dalam jumpa persnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.
Selain obat keras daftar G yang setiap satu stripnya berisi sepuluh butir, Tim Satresnarkoba Polres Mataram juga menyita uang tunai Rp340 ribu dari tersangka LR yang diduga keuntungan hasil penjualannya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa obat yang sudah dilarang untuk diperjualbelikan ini diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Jakarta.
"Jadi mengakunya dia sudah tiga bulan menggeluti bisnis ini. Dia mendapat barang dari seseorang yang dia sebut sebagai bos di Jakarta," ujar dia.
Dugaan barang tersebut berasal dari Jakarta, telah dikuatkan dari bukti pengiriman uang yang tertera dalam buku rekening milik tersangka. Karenanya, identitas dari bosnya yang berdomisili di Jakarta itu telah dikantongi penyidik.
Lebih lanjut, LR yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Mataram disangkakan dengan pidana Pasal 197 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Dari tersangka ini, petugas menyita 1.344 strip triheksipenidil, tramadol 505 strip dan 990 butir obat daftar G tanpa merek," kata H Alam dalam jumpa persnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.
Selain obat keras daftar G yang setiap satu stripnya berisi sepuluh butir, Tim Satresnarkoba Polres Mataram juga menyita uang tunai Rp340 ribu dari tersangka LR yang diduga keuntungan hasil penjualannya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa obat yang sudah dilarang untuk diperjualbelikan ini diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Jakarta.
"Jadi mengakunya dia sudah tiga bulan menggeluti bisnis ini. Dia mendapat barang dari seseorang yang dia sebut sebagai bos di Jakarta," ujar dia.
Dugaan barang tersebut berasal dari Jakarta, telah dikuatkan dari bukti pengiriman uang yang tertera dalam buku rekening milik tersangka. Karenanya, identitas dari bosnya yang berdomisili di Jakarta itu telah dikantongi penyidik.
Lebih lanjut, LR yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Mataram disangkakan dengan pidana Pasal 197 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.