Mataram (ANTARA) - Proyek pembangunan Pasar ACC yang berada di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tercatat mengalami deviasi pekerjaan minus 40 persen.
Adanya deviasi pekerjaan itu terungkap dari hasil kajian Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman di Mataram, Jumat, mengatakan tindak lanjut dari kajian ini, TP4D telah menggelar Show Cause Meeting (SCM) pertama dengan kontraktor pelaksana CV Nisa & Amira dan juga pejabat dari Dinas Perdagangan Kota Mataram.
"Hasilnya kita berikan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan pekerjaan yang minus. Kalau tidak bisa kurangi, kita akan SCM dua," kata Agus.
Dari hasil SCM pertama, kontraktor pelaksana proyek bernilai Rp1,148 miliar itu menyampaikan alasannya terkait keterlambatan pekerjaan. Kurangnya tenaga kerja dan material bangunan menjadi alasan pekerjaannya mengalami deviasi minus hingga 40 persen.
"Alasannya klasik. Yang jelas kalau sampai SCM tiga dan masih juga tidak ada progres, kita rekomendasi putus kontrak," ujar dia
Terkait dengan pencairan anggarannya, pemerintah dikatakan baru menyalurkan 30 persen saja. Namun karena adanya kekurangan pekerjaan, TP4D merekomendasikan agar pencairan tahap selanjutnya ditunda.
"Itu uang muka (pencairan 30 persen anggaran). Jadi kita rekomendasi PPK tidak membayar tambahan dulu. Pekerjaannya kan masih kurang. Bagaimana mau dibayar termin," ucapnya.
Dari pantauan Antara pada Jumat (1/11) pagi, pekerjaan proyek masih berjalan. Nampak sejumlah pekerja sibuk menyiapkan campuran semen untuk pembuatan pondasi bangunan yang berada di bagian selatan Pasar ACC.
Proyek dengan nama paket pengembangan pasar dan distribusi barang/produk ini dibangun dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Mataram 2019.
Proyeknya sudah harus selesai sebelum tutup tahun 2020, karena batas masa kerjanya hanya 150 hari kerja terhitung sejak dimulainya pekerjaan pada 19 Juli 2019.
Konsultan pengawas proyek yang dianggarkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram ini adalah CV Gantara Consultants dengan konsultan perencana CV Anugerah Rancang Selaras.
Adanya deviasi pekerjaan itu terungkap dari hasil kajian Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman di Mataram, Jumat, mengatakan tindak lanjut dari kajian ini, TP4D telah menggelar Show Cause Meeting (SCM) pertama dengan kontraktor pelaksana CV Nisa & Amira dan juga pejabat dari Dinas Perdagangan Kota Mataram.
"Hasilnya kita berikan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan pekerjaan yang minus. Kalau tidak bisa kurangi, kita akan SCM dua," kata Agus.
Dari hasil SCM pertama, kontraktor pelaksana proyek bernilai Rp1,148 miliar itu menyampaikan alasannya terkait keterlambatan pekerjaan. Kurangnya tenaga kerja dan material bangunan menjadi alasan pekerjaannya mengalami deviasi minus hingga 40 persen.
"Alasannya klasik. Yang jelas kalau sampai SCM tiga dan masih juga tidak ada progres, kita rekomendasi putus kontrak," ujar dia
Terkait dengan pencairan anggarannya, pemerintah dikatakan baru menyalurkan 30 persen saja. Namun karena adanya kekurangan pekerjaan, TP4D merekomendasikan agar pencairan tahap selanjutnya ditunda.
"Itu uang muka (pencairan 30 persen anggaran). Jadi kita rekomendasi PPK tidak membayar tambahan dulu. Pekerjaannya kan masih kurang. Bagaimana mau dibayar termin," ucapnya.
Dari pantauan Antara pada Jumat (1/11) pagi, pekerjaan proyek masih berjalan. Nampak sejumlah pekerja sibuk menyiapkan campuran semen untuk pembuatan pondasi bangunan yang berada di bagian selatan Pasar ACC.
Proyek dengan nama paket pengembangan pasar dan distribusi barang/produk ini dibangun dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Mataram 2019.
Proyeknya sudah harus selesai sebelum tutup tahun 2020, karena batas masa kerjanya hanya 150 hari kerja terhitung sejak dimulainya pekerjaan pada 19 Juli 2019.
Konsultan pengawas proyek yang dianggarkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram ini adalah CV Gantara Consultants dengan konsultan perencana CV Anugerah Rancang Selaras.