Mataram (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, berhasil memulangkan kembali Pekerja Migran Indonesia asal Cirebon, Jawa Barat, Tarti ke tanah air setelah hilang Kontak 14 tahun.
Kordinator Media Informasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jeddah, Roland Kamal, kepada Antara, Sabtu, menyatakan pada 2016 DPC SBMI Cirebon melayangkan pengaduan dan permohonan ke KJRI Jeddah terkait pengaduan keluarga terkait PMI hilang kontak bekerja di Arab Saudi.
KJRI Jeddah dalam hal ini tim perlindungan warga negara Indonesia langsung berkordinasi dengan berbagai instansi terkait di Arab Saudi seperti Maktab Amal (Kantor Disnaker Arab Saudi), kepolisian bahkan kantor gubernur di Provinsi Najran, katanya.
Setelah dalam penelusuran diketahui keluarga majikan Tarti berada di Kota Najran.
Setelah upaya negoisasi dan diplomasi yang alot, akhirnya sang majikan mendatangi kantor KJRI Jeddah pada 19 September 2019 untuk melakukan penyerahan Tarti ke KJRI dan langsung diterima oleh Kepala Satuan Naker KJRI Jeddah M Yusuf.
Sesuai dengan perjanjian yang disepakati pada 23 Oktober 2019, majikannya membayarkan sisa gaji dan hak-haknya, katanya.
"Sesuai kesepakatan bersama dan bantuan diplomasi dari KJRI Jeddah, alhamdulillah akhirnya tiket dan 'exit permit' tanggal 31 Oktober 2019 diterima dan Tarti dipulangkan menuju Indonesia," katanya.
Kordinator Media Informasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jeddah, Roland Kamal, kepada Antara, Sabtu, menyatakan pada 2016 DPC SBMI Cirebon melayangkan pengaduan dan permohonan ke KJRI Jeddah terkait pengaduan keluarga terkait PMI hilang kontak bekerja di Arab Saudi.
KJRI Jeddah dalam hal ini tim perlindungan warga negara Indonesia langsung berkordinasi dengan berbagai instansi terkait di Arab Saudi seperti Maktab Amal (Kantor Disnaker Arab Saudi), kepolisian bahkan kantor gubernur di Provinsi Najran, katanya.
Setelah dalam penelusuran diketahui keluarga majikan Tarti berada di Kota Najran.
Setelah upaya negoisasi dan diplomasi yang alot, akhirnya sang majikan mendatangi kantor KJRI Jeddah pada 19 September 2019 untuk melakukan penyerahan Tarti ke KJRI dan langsung diterima oleh Kepala Satuan Naker KJRI Jeddah M Yusuf.
Sesuai dengan perjanjian yang disepakati pada 23 Oktober 2019, majikannya membayarkan sisa gaji dan hak-haknya, katanya.
"Sesuai kesepakatan bersama dan bantuan diplomasi dari KJRI Jeddah, alhamdulillah akhirnya tiket dan 'exit permit' tanggal 31 Oktober 2019 diterima dan Tarti dipulangkan menuju Indonesia," katanya.