Jakarta (ANTARA) - Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Polres Jakarta Utara karena diduga membuka salon kecantikan ilegal di wilayah Penjaringan.
"Dua tersangka, yakni perempuan inisial DN dan laki-laki inisial DS, masing-masing warga negara China yang melakukan tindakan medis tanpa izin," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat.
Kapolres menjelaskan, tersangka DN memanfaatkan visa keluarga untuk masuk ke Indonesia dan tidak boleh bekerja, tetapi DN menjadi pemilik salon kecantikan itu.
Sedangkan tersangka DS menggunakan visa perdagangan yang juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan kesehatan.
"Apa yang mereka lakukan sudah menyalahi dari izin tinggal yang diberikan," tegas Kapolres.
Salon kecantikan ilegal dalam kasus ini adalah "Nana Eyebrow Beauty Indonesia" di Rukan Ekslusif Blok A Nomor 17 Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Salon itu menerima jasa membuat lipatan mata (eyelid) dengan melakukan pembedahan serta pengangkatan lemak di kelopak mata.
"Salon itu sudah beroperasi sejak tahun 2017 dan sudah banyak pasien," kata Kapolres.
Untuk sekali tindakan dipatok harga antara Rp6,5 juta hingga Rp9 juta per satu kelopak mata.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 83 junto pasal 64, pasal 197 junto pasal 106, pasal 196 junto pasal 98 dan pasal 198 junto pasal 108.
Ancaman hukum pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Dua tersangka, yakni perempuan inisial DN dan laki-laki inisial DS, masing-masing warga negara China yang melakukan tindakan medis tanpa izin," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat.
Kapolres menjelaskan, tersangka DN memanfaatkan visa keluarga untuk masuk ke Indonesia dan tidak boleh bekerja, tetapi DN menjadi pemilik salon kecantikan itu.
Sedangkan tersangka DS menggunakan visa perdagangan yang juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan kesehatan.
"Apa yang mereka lakukan sudah menyalahi dari izin tinggal yang diberikan," tegas Kapolres.
Salon kecantikan ilegal dalam kasus ini adalah "Nana Eyebrow Beauty Indonesia" di Rukan Ekslusif Blok A Nomor 17 Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Salon itu menerima jasa membuat lipatan mata (eyelid) dengan melakukan pembedahan serta pengangkatan lemak di kelopak mata.
"Salon itu sudah beroperasi sejak tahun 2017 dan sudah banyak pasien," kata Kapolres.
Untuk sekali tindakan dipatok harga antara Rp6,5 juta hingga Rp9 juta per satu kelopak mata.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 83 junto pasal 64, pasal 197 junto pasal 106, pasal 196 junto pasal 98 dan pasal 198 junto pasal 108.
Ancaman hukum pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.