Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan aparat kepolisian agar mengusut tuntas siapa pelaku yang sengaja membuang bangkai babi ke dalam sungai yang terdapat di Belawan, dan Kota Medan.
"Orang yang membuang bangkai babi ke aliran sungai itu, dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, dan juga sangat meresahkan masyarakat," kata Rahmayadi ketika ditanya wartawan, usai melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Agung Medan, Jumat.
Sehubungan dengan itu, menurut dia, petugas kepolisian harus menyelidiki orang yang membuang bangkai babi.
"Membuang bangkai babi ke sungai tidak dibenarkan, dan juga menimbulkan pencemaran lingkungan, serta dapat mengakibatkan timbulnya penyakit di masyarakat," ujar mantan Pangkostrad itu.
Rahmayadi menyebutkan, akan melakukan evaluasi mengenai banyaknya hewan ternak babi yang mati, dan dihanyutkan ke aliran sungai.
"Pembuangan bangkai babi itu, secepatnya ditangani dan tidak boleh dibiarkan," katanya.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengatakan pihaknya memburu pembuang tiga ekor bangkai babi yang dimasukkan ke dalam karung goni, dan ditemukan warga di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota.
"Perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab itu, tidak hanya meresahkan kalangan masyarakat, melainkan juga merusak lingkungan, di Kota Medan," ujar Nainggolan, di Medan, Kamis (14/11).
Kasus pembuangan bangkai babi di sembarangan tempat itu, menurut dia, tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum.
"Pemerintah maupun masyarakat segera malaporkan kasus pembuangan bangkai babi itu, ke Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Polsek setempat," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, babi yang mati akibat hog cholera atau kolera babi ditemukan di 11 kabupaten/kota di Sumut, yakni Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Deli Serdang, Medan,Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Samosir.
Ternak babi yang terdata mati akibat hog cholera di Sumut sudah mencapai 5.800 ekor lebih.
"Orang yang membuang bangkai babi ke aliran sungai itu, dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, dan juga sangat meresahkan masyarakat," kata Rahmayadi ketika ditanya wartawan, usai melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Agung Medan, Jumat.
Sehubungan dengan itu, menurut dia, petugas kepolisian harus menyelidiki orang yang membuang bangkai babi.
"Membuang bangkai babi ke sungai tidak dibenarkan, dan juga menimbulkan pencemaran lingkungan, serta dapat mengakibatkan timbulnya penyakit di masyarakat," ujar mantan Pangkostrad itu.
Rahmayadi menyebutkan, akan melakukan evaluasi mengenai banyaknya hewan ternak babi yang mati, dan dihanyutkan ke aliran sungai.
"Pembuangan bangkai babi itu, secepatnya ditangani dan tidak boleh dibiarkan," katanya.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengatakan pihaknya memburu pembuang tiga ekor bangkai babi yang dimasukkan ke dalam karung goni, dan ditemukan warga di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota.
"Perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab itu, tidak hanya meresahkan kalangan masyarakat, melainkan juga merusak lingkungan, di Kota Medan," ujar Nainggolan, di Medan, Kamis (14/11).
Kasus pembuangan bangkai babi di sembarangan tempat itu, menurut dia, tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum.
"Pemerintah maupun masyarakat segera malaporkan kasus pembuangan bangkai babi itu, ke Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Polsek setempat," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, babi yang mati akibat hog cholera atau kolera babi ditemukan di 11 kabupaten/kota di Sumut, yakni Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Deli Serdang, Medan,Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Samosir.
Ternak babi yang terdata mati akibat hog cholera di Sumut sudah mencapai 5.800 ekor lebih.