Mataram (ANTARA) - Peran terdakwa Kurniadie sebagai pihak penerima suap Rp1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), pemilik saham properti Whyndham Sundancer Lombok Resort, Liliana Hidayat, terkesan pasif.

Kesan tersebut muncul dari keterangan ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Supardji Ahmad, yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Kurniadie, Imam Sopian, dalam persidangannya yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.

Dalam keterangannya sebagai ahli hukum, Supardji menjelaskan ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Putu Ngurah Rajendra, terkait penerapan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam sebuah kasus penyuapan.

"Kalau di pasal 12 huruf e itu, orang menerima karena aktif, karena ada pesanan, memerintahkan bahkan memaksa. Sedangkan untuk di pasal 11 itu, karena menerima secara pasif, ya mungkin karena kondisi, karena orang lain yang meminta," kata Supardji.

Secara jelas Supardji merincikan soal peran aktif seseorang yang terlibat dalam sebuah perbuatan pidana.

"Jadi yang terlibat aktif itu, bisa dilihat dari konteks komunikasinya, dia yang menangani perkara, dia yang menerima secara langsung, atau bahkan dia yang meminta," ujarnya.

Begitu juga dengan mereka yang terlibat langsung dalam sebuah persoalan. Jika dilihat dalam ilustrasi yang digambarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pihak yang terlibat aktif dalam kasus penyuapan untuk menghentikan sebuah perkara itu adalah mereka yang memiliki kewenangan, dalam hal ini penyidik.

"Jadi yang aktif ini mereka (penyidik) yang terlibat langsung di dalam proses penanganan kasusnya, sampai pada akhirnya ada terjadi negosiasi," ucapnya.

Namun Supardji melihat jabatan seseorang dengan kewenangan tertinggi dalam sebuah lingkup kerja pemerintahan itu memang mempengaruhi peran dan keterlibatannya dalam ilustrasi kasus yang dipaparkan JPU KPK.

Namun demikian, adanya keterlibatan seorang pejabat dengan kewenangan tertingginya harus melalui kajian yang tepat. Bukti keterl
ibatan harus terpenuhi sebelum pejabat itu dinyatakan memiliki peran aktif dalam sebuah perbuatan pidana.

"Memang secara empiris bisa dibuktikan, itu bisa dilihat dari adanya penerimaan, tapi kembali lagi, harus juga dilihat unsurnya, mengapa menyebabkan menerima itu," kata Supardji.

Dalam dakwaannya, Kurniadie didakwa dengan Pasal 12e dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kurniadie yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, ditangkap oleh KPK karena terlibat dalam kasus penyuapan PT WBI untuk penghentian kasus dua WNA penyalahguna izin tinggal.

Dalam dakwaannya, Kurniadie sebagai pemangku jabatan tertinggi di Kakanim Mataram diduga sebagai motor penggerak terdakwa dua, yakni Yusriansyah Fazrin, Kasi Inteldakim Mataram, untuk meminta jatah Rp1,2 miliar kepada pihak PT WBI dalam penghentian kasus dua WNA asal Singapura dan Australia.

 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024