Kendari (ANTARA) - Tim Buser 77 Polres Kendari berhasil menangkap tersangka pembegalan terhadap seorang wanita di sekitar Perumahan Dosen Universitas Halu Oleo Kendari beberapa waktu lalu.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengungkapkan tersangka berinisial AR (24) sedang pelaku lainnya, An dibekuk oleh Polsek Poasia Kendari di Jalan HEA Mokodompit, Lorong Beringin.
"Tersangka tidak segan-segan melukai korbannya, korban yang pertama perempuan ditusuk di lehernya, pada kejadian Sabtu 16 November lalu, kira-kira pukul 20.00 wita di Jalan Merpati Kambu," kata Didik di Kendari, Selasa.
Selain itu, Didik juga mengungkapkan selain melakukan kejahatan di kawasan perumahan dosen Universitas Halu Oleo, tersangka AR juga melakukan tindakan yang sama di Jalan Bonggoeya, Kelurahan Wua-wua.
"Yang Kedua di kawasan Bonggoeya, Wua-wua pada 20 November, dan korban ditodong dan dilukai dengan badik," ujar Didik.
Didik juga mengungkapkan bahwa selain menjadi begal, tersangka AR ternyata adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Baubau.
"Barang bukti yang kita sita masing-masing TKP ada badik, ada motor, ada hasil daripada kejahatan," katanya.
Kini tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengungkapkan tersangka berinisial AR (24) sedang pelaku lainnya, An dibekuk oleh Polsek Poasia Kendari di Jalan HEA Mokodompit, Lorong Beringin.
"Tersangka tidak segan-segan melukai korbannya, korban yang pertama perempuan ditusuk di lehernya, pada kejadian Sabtu 16 November lalu, kira-kira pukul 20.00 wita di Jalan Merpati Kambu," kata Didik di Kendari, Selasa.
Selain itu, Didik juga mengungkapkan selain melakukan kejahatan di kawasan perumahan dosen Universitas Halu Oleo, tersangka AR juga melakukan tindakan yang sama di Jalan Bonggoeya, Kelurahan Wua-wua.
"Yang Kedua di kawasan Bonggoeya, Wua-wua pada 20 November, dan korban ditodong dan dilukai dengan badik," ujar Didik.
Didik juga mengungkapkan bahwa selain menjadi begal, tersangka AR ternyata adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Baubau.
"Barang bukti yang kita sita masing-masing TKP ada badik, ada motor, ada hasil daripada kejahatan," katanya.
Kini tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.