Mataram (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, membekuk seorang tenaga honorer yang berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB.
Kaur Binopsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Ipda Nyoman Diana Mahardika dalam jumpa persnya di Mataram, Rabu, mengungkapkan pria yang belakangan diketahui berdinas di BPBD NTB itu berinisial SR.
"Jadi, yang bersangkutan ini diamankan dari rumahnya di Kebon Bawak," kata Diana Mahardika.
Sebelum mengamankan SR, pihaknya mendapat informasi bahwa rumahnya yang beralamat lengkap di Lingkungan Kebon Bawak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, kerap digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan pantauan lapangan di sekitar rumah SR. Hasilnya ditemukan indikasi sesuai dengan informasi yang diterima petugas.
"Kadang di rumahnya juga kerap dijadikan sebagai lokasi tempat konsumsi sabu-sabu beramai-ramai," katanya.
Setelah menerima laporan anggota di lapangan, lanjut dia, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba dan perangkat isap sabu-sabu dari dalam kamar SR.
"Berat sabu-sabunya sekitar 0,52 gram," ucapnya.
Setelah diamankan, SR kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.
Sebagai tersangka, SR dijerat dengan Pasal 112, Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena hasil tes urinenya positif, diterapkan pasal 127," katanya.
Kaur Binopsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Ipda Nyoman Diana Mahardika dalam jumpa persnya di Mataram, Rabu, mengungkapkan pria yang belakangan diketahui berdinas di BPBD NTB itu berinisial SR.
"Jadi, yang bersangkutan ini diamankan dari rumahnya di Kebon Bawak," kata Diana Mahardika.
Sebelum mengamankan SR, pihaknya mendapat informasi bahwa rumahnya yang beralamat lengkap di Lingkungan Kebon Bawak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, kerap digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan pantauan lapangan di sekitar rumah SR. Hasilnya ditemukan indikasi sesuai dengan informasi yang diterima petugas.
"Kadang di rumahnya juga kerap dijadikan sebagai lokasi tempat konsumsi sabu-sabu beramai-ramai," katanya.
Setelah menerima laporan anggota di lapangan, lanjut dia, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba dan perangkat isap sabu-sabu dari dalam kamar SR.
"Berat sabu-sabunya sekitar 0,52 gram," ucapnya.
Setelah diamankan, SR kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.
Sebagai tersangka, SR dijerat dengan Pasal 112, Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena hasil tes urinenya positif, diterapkan pasal 127," katanya.