Pati (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, masih menyelidiki kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang aksinya terekam kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) di toko mainan Kecamatan Juwana, Pati.
"Korbannya mengalami kerugian sebesar Rp50 juta karena uang yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang diparkir di depan toko Istana mainan Juwana raib dibawa kawanan pencuri," kata Kapolres Pati AKBP Jon Wesly melalui Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiono di Pati, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Adapun modus pencurian dengan pemberatan tersebut, lanjut dia, dilakukan dengan jalan membuka paksa jok sepeda motor.
Jika tertangkap, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun kronologis kejadiannya, berawal ketika Sunarwi warga Desa Pajeksan, Kecamatan Juwana, Pati, Senin (2/12) mengambil uang Rp50 juta dari Bank BCA unit Juwana.
Selesai dari bank, korban pulang mengendarai sepeda motor. Namun, dalam perjalan pulang, korban mampir terlebih dahulu ke toko Istana Mainan Juwana untuk membeli minuman.
Ketika hendak pulang, korban menyempatkan diri mengecek terlebih dahulu uang puluhan juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya tersebut.
Korban terkejut karena uang yang disimpan di dalam jok sepeda motornya tidak ada.
Bingung karena uangnya telah hilang, korban berupaya meminta pemilik toko memutar rekaman kamera CCTV yang berada di depan lokasi kejadian.
Di dalam CCTV terlihat empat orang tidak dikenal yang mencongkel jok sepeda motor miliknya, lalu mengambil uang tersebut. ***2***
"Korbannya mengalami kerugian sebesar Rp50 juta karena uang yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang diparkir di depan toko Istana mainan Juwana raib dibawa kawanan pencuri," kata Kapolres Pati AKBP Jon Wesly melalui Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiono di Pati, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Adapun modus pencurian dengan pemberatan tersebut, lanjut dia, dilakukan dengan jalan membuka paksa jok sepeda motor.
Jika tertangkap, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun kronologis kejadiannya, berawal ketika Sunarwi warga Desa Pajeksan, Kecamatan Juwana, Pati, Senin (2/12) mengambil uang Rp50 juta dari Bank BCA unit Juwana.
Selesai dari bank, korban pulang mengendarai sepeda motor. Namun, dalam perjalan pulang, korban mampir terlebih dahulu ke toko Istana Mainan Juwana untuk membeli minuman.
Ketika hendak pulang, korban menyempatkan diri mengecek terlebih dahulu uang puluhan juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya tersebut.
Korban terkejut karena uang yang disimpan di dalam jok sepeda motornya tidak ada.
Bingung karena uangnya telah hilang, korban berupaya meminta pemilik toko memutar rekaman kamera CCTV yang berada di depan lokasi kejadian.
Di dalam CCTV terlihat empat orang tidak dikenal yang mencongkel jok sepeda motor miliknya, lalu mengambil uang tersebut. ***2***