Mataram (ANTARA) - Tim Opsnal Polres Sumbawa Barat menangkap YA (21) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea, di Kelurahan Lowokwaru kecamatan Jatimulyo Kota Malang.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Muhaimin, SH SIK di Taliwang, Rabu, menyebutkan pencurian terjadi ketika korban meninggalkan rumah pada Selasa 19 November 2019 sekitar pukul 19.30 Wita untuk menjenguk keluarganya yang sedang dirawat di Rumah Sakit.

Kemudian sekitar 01.30 Wita korban pulang ke rumahnya dan mendapati jendela dan pintu rumahnya dalam keadaan terkunci.

“Awalnya rumah dalam keadaan tidak terkunci, tetapi saat korban pulang jendela dan pintu sudah dalam keadaan terkunci,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Kasat Reskrim, korban masuk rumah melalui pintu belakang dan melihat pintu kamar tempat Korban menyimpan uang sudah dalam keadaan rusak. Setelah Korban mengecek uang yang disimpan di lemari di dalam kamar tersebut  ternyata uang senilai puluhan juta tersebut hilang.

“Berdasarkan hasil interogasi, Korban diketahui mengalami kerugian sekitar Rp70.000.000,” kata Kasat Reskrim.

Polres Sumbawa Barat terus mendalami kasus dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan di dapat satu nama terduga pelaku pencurian yang juga warga desa Sapugara Bree yang berinisial YA (21). Akhirnya terduga pelaku diamankan di Kelurahan Lowokwaru kecamatan Jatimulyo Kota Malang tanpa ada perlawanan.

Terduga diamankan beserta barang bukti satu tas warna hitam merk Roxy, kaos warna putih merk GREENLIGHT dan merek VERCLINE, kaos warna merah merek GABRIELLE, kaos lengan panjang warna hitam, celana pendek warna merah dan hijau, celana panjang warna abu-abu, sepatu merek NIKE, Handphone merek Oppo Reno warna putih, dompet warna hitam, dua lembar resi Bank BCA dan uang sejumlah Rp382.000.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan.

Pewarta : Feri Mukmin Pertama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024