Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat menetapkan Yunus Emre Senbayik (38), warga negara Turki yang tertangkap tangan mencuri data nasabah salah satu bank milik negara via mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Lingkar Selatan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Joko Tamtomo, di Mataram, Selasa, mengatakan Yunus Emre ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar pasal 30 ayat 1 dan 3 jo pasal 46 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dari peran dan dugaannya, tersangka yang melanggar Undang-Undang ITE terancam pidana hukuman sembilan tahun penjara," kata Joko.
Yunus Emre ditangkap Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Sabtu (7/12) sore ketika berada di TKP mesin ATM Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pencuri data nasabah bank via mesin ATM.
Barang bukti yang diamankan pada mesin ATM itu berupa perangkat rekam data (microcam) yang terpasang pada penutup tombol bagian depan dan perangkat pengirim data (router) yang terpasang pada bagian belakang boks.
Selain dari lokasi penangkapan, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti dari lokasi penginapannya yang berada di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Dari tempat penginapannya, polisi mengamankan satu unit laptop dan belasan kartu dengan merek retail modern. Kartu tersebut, menurut Joko, telah berisi data nasabah asal luar negeri yang dicurigai akan menjadi target pencairan di Lombok.
Hal itu pun diperkuat dengan bukti transaksi penarikan di lokasi kejadian mesin ATM Jalan Lingkar Selatan. Terdapat sejumlah penarikan dengan nominal Rp7,3 juta dengan identitas nasabah berasal dari Amerika.
"Jadi setiap kartu itu berisi satu data nasabah, di sini ada tiga kartu yang termonitor pihak bank melakukan penarikan, jumlahnya mencapai Rp7,3 juta," ujar dia.
Karena itu, Joko menegaskan bahwa telah muncul indikasi terkait jaringan kejahatan internasional Yunus Emre terpusat di Rusia.
Dari Rusia, lanjutnya, data nasabah yang berhasil terekam kemudian disalin ke kartu magnetik (magnetic stripe card) mirip komposisi kartu ATM. Setelah berisi data nasabah, kartu tersebut dikirim ke jaringannya yang tersebar di luar Rusia.
"Jadi peran dia ini yang pasang dan ambil data nasabah, setelah dapat, data langsung dia kirim ke Rusia, di sana dibuat (cetak kartu ATM berisi data nasabah), dan dikirim kembali ke Indonesia dan untuk itu ada orang lain yang punya tugas," ujarnya lagi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Joko Tamtomo, di Mataram, Selasa, mengatakan Yunus Emre ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar pasal 30 ayat 1 dan 3 jo pasal 46 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dari peran dan dugaannya, tersangka yang melanggar Undang-Undang ITE terancam pidana hukuman sembilan tahun penjara," kata Joko.
Yunus Emre ditangkap Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Sabtu (7/12) sore ketika berada di TKP mesin ATM Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pencuri data nasabah bank via mesin ATM.
Barang bukti yang diamankan pada mesin ATM itu berupa perangkat rekam data (microcam) yang terpasang pada penutup tombol bagian depan dan perangkat pengirim data (router) yang terpasang pada bagian belakang boks.
Selain dari lokasi penangkapan, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti dari lokasi penginapannya yang berada di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Dari tempat penginapannya, polisi mengamankan satu unit laptop dan belasan kartu dengan merek retail modern. Kartu tersebut, menurut Joko, telah berisi data nasabah asal luar negeri yang dicurigai akan menjadi target pencairan di Lombok.
Hal itu pun diperkuat dengan bukti transaksi penarikan di lokasi kejadian mesin ATM Jalan Lingkar Selatan. Terdapat sejumlah penarikan dengan nominal Rp7,3 juta dengan identitas nasabah berasal dari Amerika.
"Jadi setiap kartu itu berisi satu data nasabah, di sini ada tiga kartu yang termonitor pihak bank melakukan penarikan, jumlahnya mencapai Rp7,3 juta," ujar dia.
Karena itu, Joko menegaskan bahwa telah muncul indikasi terkait jaringan kejahatan internasional Yunus Emre terpusat di Rusia.
Dari Rusia, lanjutnya, data nasabah yang berhasil terekam kemudian disalin ke kartu magnetik (magnetic stripe card) mirip komposisi kartu ATM. Setelah berisi data nasabah, kartu tersebut dikirim ke jaringannya yang tersebar di luar Rusia.
"Jadi peran dia ini yang pasang dan ambil data nasabah, setelah dapat, data langsung dia kirim ke Rusia, di sana dibuat (cetak kartu ATM berisi data nasabah), dan dikirim kembali ke Indonesia dan untuk itu ada orang lain yang punya tugas," ujarnya lagi.