Jakarta (ANTARA) - Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari kembali ditangkap aparat penengak hukum lantaran untuk keempat kalinya karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mejelasan Ibra ditangkap bersama dengan enam tersangka lainnya.
"Subdit 2 Narkoba telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba melibatkan publik figur dengan inisial IB, ada sekitar tujuh tersangka yang berhasil diamankan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.
DIjelaskan Yusri, rangkaian penangkapan Ibra diawali pada Sabtu 21 Desember berasal dari informasi masyarakat mengenai seorang pengguna dan pengedar narkoba berinisial IS.
Penangkapan IS berkembang ke salah seorang wanita kurir narkoba berinisial MH yang sedang mengantarkan barang haram itu. Setelah MH diamankan, pengakuan MH dikembangkan lagi, dan muncul pengakuan jika MH akan mengantarkan narkoba pesanan Ibra.
"Penyidik bersama pelaku mendatangi kediamannya di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan mengamankan IB," sambung Yusri.
Dijelaskan Yusri, ini bukan pertama kalinya Ibra berurusan dengan polisi gara-gara narkoba, melainkan keempat kalinya.
"Yang bersangkutan bukan cuma sekali melakukan, sudah beberapa kali tersangka IB berurusan dengan kepolisian. Ini sudah kali keempat berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama, kita akan proses sampai dengan tuntas," tutur Yusri.
Polisi saat ini masih terus memeriksa Ibra untuk mencari siapa pemasok utama barang harang yang dikonsumsinya serta alasan dan mulai kapan dia mengggunakan barang haram tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan kepada Ibra adalah Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mejelasan Ibra ditangkap bersama dengan enam tersangka lainnya.
"Subdit 2 Narkoba telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba melibatkan publik figur dengan inisial IB, ada sekitar tujuh tersangka yang berhasil diamankan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.
DIjelaskan Yusri, rangkaian penangkapan Ibra diawali pada Sabtu 21 Desember berasal dari informasi masyarakat mengenai seorang pengguna dan pengedar narkoba berinisial IS.
Penangkapan IS berkembang ke salah seorang wanita kurir narkoba berinisial MH yang sedang mengantarkan barang haram itu. Setelah MH diamankan, pengakuan MH dikembangkan lagi, dan muncul pengakuan jika MH akan mengantarkan narkoba pesanan Ibra.
"Penyidik bersama pelaku mendatangi kediamannya di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan mengamankan IB," sambung Yusri.
Dijelaskan Yusri, ini bukan pertama kalinya Ibra berurusan dengan polisi gara-gara narkoba, melainkan keempat kalinya.
"Yang bersangkutan bukan cuma sekali melakukan, sudah beberapa kali tersangka IB berurusan dengan kepolisian. Ini sudah kali keempat berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama, kita akan proses sampai dengan tuntas," tutur Yusri.
Polisi saat ini masih terus memeriksa Ibra untuk mencari siapa pemasok utama barang harang yang dikonsumsinya serta alasan dan mulai kapan dia mengggunakan barang haram tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan kepada Ibra adalah Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.