Jakarta (ANTARA) - Hasil asesmen dari Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) merekomendasikan tersangka penyalahgunaan narkoba, Medina Zein (MZ) direhabilitasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat mengatakan, Medina akan menjalani rehabilitasi per 3 Januari 2020.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara menyangkut masalah Medina Zein. Hasilnya yang bersangkutan harus diassessmen dan sudah dilakukan asesemen oleh Lemdikpol langsung.
"Sudah keluar hasil asesmennya. Jadi diputuskan untuk Medina Zein alias Mediza Susani ini akan dilaksanakan rehabilitasi," kata Yusri.
Medina akan direhabilitasi selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Pasar Jumat ,Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Hari ini akan kita berangkatkan ke sana, kurun waktu selama tiga bulan akan direhab tapi akan dilihat dari situasi apakah akan bertambah atau berkurang tergantung tim di sana," ungkap Yusri.
Medina Zein ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam pengembangan penyidikan kasus narkoba yang menjerat kakak iparnya, Ibra Azhari.
Hasil tes urine menunjukkan Medina positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin.
Ibra Azhari sudah lebih dulu ditahan oleh pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 22 Desember 2019.
Penangkapan ini adalah keempat kalinya bagi Ibra berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus yang sama.
Berita Terkait
Artis Medina Zein ditahan Polda Metro Jaya
Senin, 30 Desember 2019 12:57
Konsumsi narkoba, Artis Ibra Azhari terancam hukuman 12 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 16:41
Ayu Azhari sebutkan Ibra Azhari sudah kecanduan narkoba
Kamis, 26 Desember 2019 5:29
Ibra Azhari diciduk polisi untuk keempat kalinya terjerat kasus narkoba
Senin, 23 Desember 2019 13:15
Ini profil Zeda Salim, wanita yang dikabarkan dekat dengan aktor Ammar Zoni
Senin, 18 November 2024 18:52
Dinkes-BNNK Mataram ciptakan kota tanggap ancaman narkoba
Sabtu, 16 November 2024 17:44
BNN-KPPN Jakarta III gelar monev
Jumat, 15 November 2024 4:25
Pererat kolaborasi cegah pengiriman narkotika via jasa ekspedisi
Kamis, 14 November 2024 20:26