Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengapresiasi situasi perayaan Natal yang aman dan damai di berbagai pelosok nusantara.
Presiden secara khusus memanggil Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
“Presiden, beliau senang situasi Natal aman dan damai,” kata Fachrul Razi.
Kepada Menag, Presiden juga menyampaikan apresiasi serupa kepada para pejabat yang memberikan pernyataan yang menyejukkan kepada masyarakat.
“Beliau menyampaikan juga bahwa beberapa pernyataan pejabat-pejabat bagus, termasuk pernyataan Menteri Agama bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah itu adalah amanat konstitusi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Menag menambahkan, tidak bisa dibuat lex specialis derogat legi generali yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
“Tapi hukum yang bersifat umum itu kan amanat konstitusi. Itu enggak bisa lagi dibuat lex specialisnya. Sehingga itu saya garis bawahi sekali. Dan beliau memang sependapat memang harus begitu itu. Jadi supaya teman-teman di bawah paham bahwa itu amanat konstitusi dan tidak boleh lagi dibuat lex specialisnya,” terangnya.
Hal itu berarti, menurut dia tidak boleh ada kepala daerah di tanah air yang melarang warganya untuk beribadah.
“Enggak bolehlah. Meski alasannya apa, alasannya kesepakatan, kesepakatan itu kan seolah lex specialis. Enggak boleh, amanat konstitusi enggak boleh ada lagi lex specialisnya,” katanya.
Menag juga membantah masih ada daerah di Indonesia tepatnya di Kabupaten Sijunjung Sawahlunto, Sumatera Barat, yang menetapkan pelarangan Natal.
Untuk itu, Fachrul Razi mengaku telah mengecek secara langsung.
“Kalau saya terkait semua pihak, khususnya kanwil agama dan semua pejabat daerah harus sepakat sama-sama tegas namanya amanat konstitusi itu enggak ada lain dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Pihaknya ke depan akan memikirkan kembali termasuk soal SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah yang sementara ini masih berlaku.
Kemenag juga berharap segala persoalan terkait hal tersebut segera menemukan solusi dengan mengedepankan dialog antara kelompok masyarakat, Pemda, aparat keamanan, dan mereka yang menangani bidang keagamaan.
“Yang paling utama dialognya enggak boleh ditutup. Harus dibuka,” ujarnya.
Presiden secara khusus memanggil Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
“Presiden, beliau senang situasi Natal aman dan damai,” kata Fachrul Razi.
Kepada Menag, Presiden juga menyampaikan apresiasi serupa kepada para pejabat yang memberikan pernyataan yang menyejukkan kepada masyarakat.
“Beliau menyampaikan juga bahwa beberapa pernyataan pejabat-pejabat bagus, termasuk pernyataan Menteri Agama bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah itu adalah amanat konstitusi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Menag menambahkan, tidak bisa dibuat lex specialis derogat legi generali yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
“Tapi hukum yang bersifat umum itu kan amanat konstitusi. Itu enggak bisa lagi dibuat lex specialisnya. Sehingga itu saya garis bawahi sekali. Dan beliau memang sependapat memang harus begitu itu. Jadi supaya teman-teman di bawah paham bahwa itu amanat konstitusi dan tidak boleh lagi dibuat lex specialisnya,” terangnya.
Hal itu berarti, menurut dia tidak boleh ada kepala daerah di tanah air yang melarang warganya untuk beribadah.
“Enggak bolehlah. Meski alasannya apa, alasannya kesepakatan, kesepakatan itu kan seolah lex specialis. Enggak boleh, amanat konstitusi enggak boleh ada lagi lex specialisnya,” katanya.
Menag juga membantah masih ada daerah di Indonesia tepatnya di Kabupaten Sijunjung Sawahlunto, Sumatera Barat, yang menetapkan pelarangan Natal.
Untuk itu, Fachrul Razi mengaku telah mengecek secara langsung.
“Kalau saya terkait semua pihak, khususnya kanwil agama dan semua pejabat daerah harus sepakat sama-sama tegas namanya amanat konstitusi itu enggak ada lain dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Pihaknya ke depan akan memikirkan kembali termasuk soal SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah yang sementara ini masih berlaku.
Kemenag juga berharap segala persoalan terkait hal tersebut segera menemukan solusi dengan mengedepankan dialog antara kelompok masyarakat, Pemda, aparat keamanan, dan mereka yang menangani bidang keagamaan.
“Yang paling utama dialognya enggak boleh ditutup. Harus dibuka,” ujarnya.