Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) merilis perihal catatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2019 kian menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
"Penurunan gangguan kamtibmas ini disebabkan karena adanya pengoptimalan kegiatan kepolisian baik di bidang preemtif, preventif, dan represif," kata Kapolda NTB Irjen Nana Sudjana dalam rilis akhir tahun 2019, di Mapolda NTB, Jumat.
Polda NTB melihat indikator turunnya gangguan kamtibmas di wilayah setempat berdasarkan catatan kejahatan yang terbagi dalam empat kategori penegakan hukum, yakni kejahatan konvensional, transnasional, kekayaan negara, dan kontijensi.
Menurut data yang dirilis Polda NTB, tahun 2019 tercatat ada sebanyak 7.985 kasus. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan catatan tahun 2018 yang jumlahnya mencapai 9.101 kasus.
Data yang dirilis tersebut, ujar Nana, berasal dari catatan kasus yang ditangani Polda NTB beserta jajaran yang tersebar di seluruh satuan kewilayahan (satwil).
"Jadi penurunannya 1.116 kasus dengan persentase penurunan 12 persen," ujar dia pula.
Dari empat kategori penegakan hukumnya, jumlah kejahatan konvensional tercatat paling banyak yaitu 7.657 kasus. Angka tersebut, kata Kapolda NTB, lebih rendah dibandingkan catatan di tahun 2018 yang berjumlah 8.776 kasus.
"Penurunannya (kejahatan konvensional) 1.119 kasus," ujar Nana lagi.
Sedangkan, untuk jenis kejahatan yang masuk dalam kategori konvensional ini di antaranya, meliputi pencurian, pembunuhan, penggelapan, perjudian, penipuan, pemalsuan dan sengketa tanah.
"Penurunan gangguan kamtibmas ini disebabkan karena adanya pengoptimalan kegiatan kepolisian baik di bidang preemtif, preventif, dan represif," kata Kapolda NTB Irjen Nana Sudjana dalam rilis akhir tahun 2019, di Mapolda NTB, Jumat.
Polda NTB melihat indikator turunnya gangguan kamtibmas di wilayah setempat berdasarkan catatan kejahatan yang terbagi dalam empat kategori penegakan hukum, yakni kejahatan konvensional, transnasional, kekayaan negara, dan kontijensi.
Menurut data yang dirilis Polda NTB, tahun 2019 tercatat ada sebanyak 7.985 kasus. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan catatan tahun 2018 yang jumlahnya mencapai 9.101 kasus.
Data yang dirilis tersebut, ujar Nana, berasal dari catatan kasus yang ditangani Polda NTB beserta jajaran yang tersebar di seluruh satuan kewilayahan (satwil).
"Jadi penurunannya 1.116 kasus dengan persentase penurunan 12 persen," ujar dia pula.
Dari empat kategori penegakan hukumnya, jumlah kejahatan konvensional tercatat paling banyak yaitu 7.657 kasus. Angka tersebut, kata Kapolda NTB, lebih rendah dibandingkan catatan di tahun 2018 yang berjumlah 8.776 kasus.
"Penurunannya (kejahatan konvensional) 1.119 kasus," ujar Nana lagi.
Sedangkan, untuk jenis kejahatan yang masuk dalam kategori konvensional ini di antaranya, meliputi pencurian, pembunuhan, penggelapan, perjudian, penipuan, pemalsuan dan sengketa tanah.