Sragen (ANTARA) - Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Sragen melakukan pemeriksaan seorang pelaku yang menganiaya ibu kandung sendiri hingga meninggal dunia, di Dukuh Barong Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang.
Pejabat sementara Kepala Sub-Bagian Humas Polres Sragen, AKP Suharno, di Sragen, Kamis, mengatakan, pelaku yang diduga melakukan penganiayaan ibu kandung sendiri, yakni Hendriyanto (36), warga Dukuh Barong, RT 006 Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, kini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Sragen.
"Korban meninggal dunia akibat kasus penganiayaan anak kandung sendiri, yakni Daliyem (50). Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal itu, terjadi di rumahnya, pada Rabu (1/1), sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Suharno.
Korban diketahui pertama kali oleh suami korban, Sadiyo (60) yang masuk ke kamar korban mendapati istrinya sudah bersimbah darah di atas tempat tidurnya. Sadiyo berteriak histeris meminta tolong kepada tetangga rumah, beberapa saat kemudian mereka berdatangan untuk membantu korban.
"Korban saat ditemukan saksi sudah dalam keadaan tergeletak tidak sadarkan diri di atas tempat tidur dengan posisi terlentang. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Yaksi Gemolong Sragen," ujarnya.
Namun, korban setelah tiba di rumah sakit sudah meninggal dunia. Korban diduga meninggal saat dibawa perjalanan menuju rumah sakit.
Korban kemudian dilakukan pemeriksaan tim medis RS Yaksi bersama tim identifikasi Polres Sragen. Korban mengalami luka memar dan bengkak di wajah bagian mata kiri, punggung, dan telapak tangan memar.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku ternyata mempunyai riwayat gangguan kejiwaan. Pelaku pernah di rawat di Rumah Sakit Jawa Daerah (RSJD) Surakarta. Pelaku diduga penyakit kejiwaan kambuh, dan mengamuk menganiaya ibu kandung sendiri hingga meninggal.
Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti, antara lain kain sprei yang ada bekas darah korban, pakaian korban, gigi palsu milik korban, dan dokumen surat keterangan berobat dan hasil periksa dari RSJD Surakarta.
Pelaku merupakan anak kedua dari tiga bersaudara, tetapi dua saudaranya saat kejadian tidak mampu menolong.
Tim penyidik Polres langkah selanjutnya akan membawa tersangka ke RSJD Surakarta, Jumat (3/1), untuk memeriksakan kejiwaannya.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal selama 15 tahun.
Pejabat sementara Kepala Sub-Bagian Humas Polres Sragen, AKP Suharno, di Sragen, Kamis, mengatakan, pelaku yang diduga melakukan penganiayaan ibu kandung sendiri, yakni Hendriyanto (36), warga Dukuh Barong, RT 006 Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, kini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Sragen.
"Korban meninggal dunia akibat kasus penganiayaan anak kandung sendiri, yakni Daliyem (50). Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal itu, terjadi di rumahnya, pada Rabu (1/1), sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Suharno.
Korban diketahui pertama kali oleh suami korban, Sadiyo (60) yang masuk ke kamar korban mendapati istrinya sudah bersimbah darah di atas tempat tidurnya. Sadiyo berteriak histeris meminta tolong kepada tetangga rumah, beberapa saat kemudian mereka berdatangan untuk membantu korban.
"Korban saat ditemukan saksi sudah dalam keadaan tergeletak tidak sadarkan diri di atas tempat tidur dengan posisi terlentang. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Yaksi Gemolong Sragen," ujarnya.
Namun, korban setelah tiba di rumah sakit sudah meninggal dunia. Korban diduga meninggal saat dibawa perjalanan menuju rumah sakit.
Korban kemudian dilakukan pemeriksaan tim medis RS Yaksi bersama tim identifikasi Polres Sragen. Korban mengalami luka memar dan bengkak di wajah bagian mata kiri, punggung, dan telapak tangan memar.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku ternyata mempunyai riwayat gangguan kejiwaan. Pelaku pernah di rawat di Rumah Sakit Jawa Daerah (RSJD) Surakarta. Pelaku diduga penyakit kejiwaan kambuh, dan mengamuk menganiaya ibu kandung sendiri hingga meninggal.
Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti, antara lain kain sprei yang ada bekas darah korban, pakaian korban, gigi palsu milik korban, dan dokumen surat keterangan berobat dan hasil periksa dari RSJD Surakarta.
Pelaku merupakan anak kedua dari tiga bersaudara, tetapi dua saudaranya saat kejadian tidak mampu menolong.
Tim penyidik Polres langkah selanjutnya akan membawa tersangka ke RSJD Surakarta, Jumat (3/1), untuk memeriksakan kejiwaannya.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal selama 15 tahun.