Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menyebutkan, putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo atau ADG berperan sebagai perantara dalam kasus jual beli senjata api kepada AM pengemudi Lamborghini Koboi Kemang.

"Jadi ADG itu hanya perantara," kata Bastoni saat ditemui di Mapolsek Kabayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis.

Bastoni menjelaskan, ADG dan kedua tersangka lainnya MSA dan Y yang ditangkap jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pekan lalu bukan penjual melainkan perantaran jual beli senjata api milik pelaku M (DPO) kepada Abdul Malik inisial AM si pengemudi Lamborghini koboi Kemang.

"Jadi penjualnya M, senjata itu dari M. M itu yang sedang kita cari," kata Bastoni.

Ia menuturkan M memiliki senjata api meminta tolong dicarikan pembeli kepada ADG. Lalu ADG mengenalkan AM yang punya hobi mengoleksi senjata api serta berburu.

"Jasi ADG kenal AM karena dia hobi ya udah nyambung," kata Bastoni.

Baik ADG, MSA dan Y kenal dengan AM sebagai teman tongkrongan. Begitu juga dengan M si pemilik senjata api.

ADG, MSA dan Y mendapatkan 'fee' atau imbalan dari jual beli senjata api yang dilakukan M dengan AM.

Sebelumnya diberitakan, Axel atau ADG ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Muhammad Setiawan Arifin inisial MSA dan Yunarko inisial Y terkait kasus jual beli senjata api kepada pengemudi Lamborghini Koboi Kemang.

ADG ditangkap Minggu (29/12) di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sedangkan dua tersangka lainnya MSA ditangkap di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit.

Penangkapan ADG, MSA dan Y berdasarkan hasil pengembangan kasus koboi jalanan yang dilakukan AM atau Abdul Malik si pengemudi Lamborghini.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AM Minggu (29/1) ditemukan tujuh buah senjata api ilegal dan ribuan butir amunisi.

Tidak hanya itu, petugas bahkan menemukan sebuah granat aktif di rumah tersangka.

Berdasarkan temuan tersebut Petugas melakukan pengembangan asal usul kepemilikan senjata api ilegal yang disimpan oleh AM.

Berdasarkan keterangan AM senjata api jenis M16 dan AR 15 diperoleh dari pelaku berinisial ADG dan MSA.

Untuk jenis senjata api pistol Glock 19 dan zoraki caliber 380 auto diperoleh dari pelaku berinisial Y.



Senjata api yang ditemukan petugas di rumah AM adalah senjata laras panjang jenis AR-15, M16 yang dimodifikasi menjadi M4, M4 dan Shotgun, lalu satu unit pistol Glock, satu unit Glock yang dilengkapi peredam suara dan pistol G2.

Penangkapan AM berawal dari laporan orang tua salah satu pelajar SMA yang jadi korban aksi koboi jalanan oleh yang bersangkutan.

Selain menodongkan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, tersangka AM juga positif menggunakan narkoba jenis ganja.

AM juga tersangkut tindak pidana penghindaran pajak mobil mewah Lamborghini yang dimilikinya.

Peristiwa penodongan dua pelajar SMA menggunakan senjata api oleh AM terjadi Sabtu (21/12) di Jalan Kemang Selatan I, Jakarta Selatan.

Polisi lalu menangkap AM di rumahnya pada Senin (23/12) malam dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepucuk senjata api jenis Kaliber 32 Bareta beserta magazine, sembilan peluru aktif, tiga selongsong peluru, kartu anggota Perbakin dan izin kepemilikan senjata api, plat kendaraa nomor polisi B 27 AYR, serta STNK mobil tersebut.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024