Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Cakranegara, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang residivis kasus penggelapan berinisial AG, yang melancarkan aksi kejahatannya dengan mencuri sebuah kendaraan roda dua.
Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur di Mataram, Jumat, mengatakan, kasusnya terungkap setelah anggota reskrim menemukan barang bukti kendaraan milik korban di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram.
"Dapat motornya, kemudian kita kembangkan, dapat pelaku," kata Zaky.
Dari hasil pemeriksaan, AG mengaku kenal dekat dengan korban. Namun dibalik perkenalannya itu, AG melihat peluang menjalankan aksinya ketika berkunjung ke kamar kos korban yang berada di wilayah Saksari, Kota Mataram.
"Dia datang ke kos korban ketika korban sedang tidur siang. Dalam kesempatan itu, pelaku mengambil kunci dan langsung kabur membawa motor korban," ujarnya.
Kepada penyidik kepolisian, kendaraan korban dijual seharga Rp1,5 juta. Namun kini uang tersebut diakui AG telah habis digunakan untuk kebutuhan ekonomi.
Lebih lanjut, AG yang teridentifikasi sudah dua kali masuk penjara karena kasus penggelapan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sangkaannya, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur di Mataram, Jumat, mengatakan, kasusnya terungkap setelah anggota reskrim menemukan barang bukti kendaraan milik korban di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram.
"Dapat motornya, kemudian kita kembangkan, dapat pelaku," kata Zaky.
Dari hasil pemeriksaan, AG mengaku kenal dekat dengan korban. Namun dibalik perkenalannya itu, AG melihat peluang menjalankan aksinya ketika berkunjung ke kamar kos korban yang berada di wilayah Saksari, Kota Mataram.
"Dia datang ke kos korban ketika korban sedang tidur siang. Dalam kesempatan itu, pelaku mengambil kunci dan langsung kabur membawa motor korban," ujarnya.
Kepada penyidik kepolisian, kendaraan korban dijual seharga Rp1,5 juta. Namun kini uang tersebut diakui AG telah habis digunakan untuk kebutuhan ekonomi.
Lebih lanjut, AG yang teridentifikasi sudah dua kali masuk penjara karena kasus penggelapan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sangkaannya, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.