Kupang (ANTARA) - Penutupan akses jalan menuju ke lahan milik seorang investor dalam negeri Plataran oleh seorang warga negara asing yang berasal dari Prancis bernama Alan di Desa Harona Kala Kecamatan Lamboya Barat Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, hingga saat ini masih terus dilakukan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Barat, Budiyanto ketika dihubungi dari Kupang, Minggu (12/1) mengatakan bahwa sudah menerima aduan terkait masalah tersebut, sejak akhir tahun 2019.
"Sampai saat ini memang akses jalan itu masih ditutup. Nah untuk masalah ini WNA tersebut memang membeli tanah untuk membangun jalan sendiri menuju lokasi tanahnya, kebetulan memang melintasi tanah yang dibeli oleh investor dalam negeri yakni pihak Plataran," ungkapnya.
Budiyanto mengatakan bahwa persoalan penutupan akses jalan menuju Plataran itu berawal dari itu jual-beli tanah antara pemilik tanah bernama Daud Kedu Tadu bersama investor Plataran.
Transaksi jual beli tanya seluas 25 ribu meter persegi itu dilakukan pada tanggal 27 Desember 2013 yang kemudian diikuti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Usai melakukan perjanjian pengikatan jual beli dengan pihak Plataran, pemilik lahan kemudian belakangan diketahui menjual sebagian lahannya tersebut ke WNA sehingga muncul masalah penutupan jalan tersebut.
"Kami tidak bisa berbuat banyak, karena transaksi jual beli tanah itu belum dilaporkan ke kantor kami. Apalagi belum ada akta jual beli sertifikatnya," ucap dia menambahkan.
Namun, hal ini ujar dia menurut informasi yang ia dengar warga desa pemilik lahan awal sudah dilaporkan ke Polisi.
Sementara itu, kuasa hukum dari Plataran, Kanisius Tumbir mengaku sudah meminta perlindungan dari Bupati Sumba Barat Agustinus Niga Dapawole atas perbuatan melawan hukum tersebut.
Dalam surat tersebut, Kanisius menyampaikan keberatan dan penolakan keras atas dibangunnya jalan pribadi yang dilakukan investor asing tersebut. Dia menilai jalan itu sengaja dibangun untuk menutupi seluruh akses masuk ke lahan Plataran.
"Pembuatan jalan tersebut sama sekali tidak dikonsultasikan apalagi memperoleh persetujuan dari kami. Perbuatan ini merupakan perbuatan sepihak yang melanggar hukum dan etika berusaha," ujar dia.
Untuk itu, Dia mengharapkan perlindungan dari pemerintah kabupaten Sumba Barat agar penutupan akses jalan, termasuk akses jalan menuju lahan masyarakat setempat diselesaikan dengan baik.
Menanggapi hal tersebut Bupati Sumba Barat Agustinus Niga Dapawole mengatakan bahwa hal semacam ini dapat menggangu kelancaran investasi di daerah tersebut. Apalagi tambah dia Sumba Barat sedang bagus-bagusnya dalam hal pariwisata.
"Saya nanti akan panggil kedua belah pihak, lalu juga bersama-sama menyelesaikan persoalan ini. Saya juga akan hubungi pihak BPN," ujarnya menegaskan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Barat, Budiyanto ketika dihubungi dari Kupang, Minggu (12/1) mengatakan bahwa sudah menerima aduan terkait masalah tersebut, sejak akhir tahun 2019.
"Sampai saat ini memang akses jalan itu masih ditutup. Nah untuk masalah ini WNA tersebut memang membeli tanah untuk membangun jalan sendiri menuju lokasi tanahnya, kebetulan memang melintasi tanah yang dibeli oleh investor dalam negeri yakni pihak Plataran," ungkapnya.
Budiyanto mengatakan bahwa persoalan penutupan akses jalan menuju Plataran itu berawal dari itu jual-beli tanah antara pemilik tanah bernama Daud Kedu Tadu bersama investor Plataran.
Transaksi jual beli tanya seluas 25 ribu meter persegi itu dilakukan pada tanggal 27 Desember 2013 yang kemudian diikuti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Usai melakukan perjanjian pengikatan jual beli dengan pihak Plataran, pemilik lahan kemudian belakangan diketahui menjual sebagian lahannya tersebut ke WNA sehingga muncul masalah penutupan jalan tersebut.
"Kami tidak bisa berbuat banyak, karena transaksi jual beli tanah itu belum dilaporkan ke kantor kami. Apalagi belum ada akta jual beli sertifikatnya," ucap dia menambahkan.
Namun, hal ini ujar dia menurut informasi yang ia dengar warga desa pemilik lahan awal sudah dilaporkan ke Polisi.
Sementara itu, kuasa hukum dari Plataran, Kanisius Tumbir mengaku sudah meminta perlindungan dari Bupati Sumba Barat Agustinus Niga Dapawole atas perbuatan melawan hukum tersebut.
Dalam surat tersebut, Kanisius menyampaikan keberatan dan penolakan keras atas dibangunnya jalan pribadi yang dilakukan investor asing tersebut. Dia menilai jalan itu sengaja dibangun untuk menutupi seluruh akses masuk ke lahan Plataran.
"Pembuatan jalan tersebut sama sekali tidak dikonsultasikan apalagi memperoleh persetujuan dari kami. Perbuatan ini merupakan perbuatan sepihak yang melanggar hukum dan etika berusaha," ujar dia.
Untuk itu, Dia mengharapkan perlindungan dari pemerintah kabupaten Sumba Barat agar penutupan akses jalan, termasuk akses jalan menuju lahan masyarakat setempat diselesaikan dengan baik.
Menanggapi hal tersebut Bupati Sumba Barat Agustinus Niga Dapawole mengatakan bahwa hal semacam ini dapat menggangu kelancaran investasi di daerah tersebut. Apalagi tambah dia Sumba Barat sedang bagus-bagusnya dalam hal pariwisata.
"Saya nanti akan panggil kedua belah pihak, lalu juga bersama-sama menyelesaikan persoalan ini. Saya juga akan hubungi pihak BPN," ujarnya menegaskan.