Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Pagutan.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan, kasusnya terungkap dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Pagutan.
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami langsung turun ke lapangan dan melakukan penggerebekkan di BTN Pagutan Regency," kata Kadek Adi.
Hasil penggerebekkan yang dilaksanakan pada siang hari tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua orang berinisial YK (26) dan AY (20) karena kepemilikan satu poket kecil berisi serbuk kristal putih diduga shabu-shabu.
"Dari pengakuannya, barang bukti didapatkan dari seorang pria berinisial MU, yang berada dekat dengan lokasi penggerebekkan," ucapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram langsung menelusuri keberadaan MU (47), yang diketahui sedang berada dirumahnya.
"Dari penggeledahan dirumahnya, MU juga ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu," kata Kadek Adi.
Barang bukti narkoba yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah MU, sebanyak sembilan poket kecil berisi serbuk kristal putih.
Barang bukti narkoba yang berat seluruhnya lebih dari dua gram itu diamankan bersama tiga bundel klip plastik bening serta dua pipet kaca.
Lebih lanjut, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mataram dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan pidana Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan, kasusnya terungkap dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Pagutan.
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami langsung turun ke lapangan dan melakukan penggerebekkan di BTN Pagutan Regency," kata Kadek Adi.
Hasil penggerebekkan yang dilaksanakan pada siang hari tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua orang berinisial YK (26) dan AY (20) karena kepemilikan satu poket kecil berisi serbuk kristal putih diduga shabu-shabu.
"Dari pengakuannya, barang bukti didapatkan dari seorang pria berinisial MU, yang berada dekat dengan lokasi penggerebekkan," ucapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram langsung menelusuri keberadaan MU (47), yang diketahui sedang berada dirumahnya.
"Dari penggeledahan dirumahnya, MU juga ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu," kata Kadek Adi.
Barang bukti narkoba yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah MU, sebanyak sembilan poket kecil berisi serbuk kristal putih.
Barang bukti narkoba yang berat seluruhnya lebih dari dua gram itu diamankan bersama tiga bundel klip plastik bening serta dua pipet kaca.
Lebih lanjut, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mataram dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan pidana Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.