Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir mengingatkan perusahaan-perusahaan BUMN asuransi untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan investasi pada saham-saham agar kasus Jiwasraya tidak terulang.
"Yang jelas bagaimana beliau mengingatkan masalah investasi harus lebih berhati-hati atau prudent," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan bahwa Menteri BUMN mengingatkan BUMN-BUMN asuransi untuk menempatkan investasi pada saham-saham yang bagus atau blue chip.
Jasa Raharja, lanjut dia, selalu mematuhi aturan OJK, dan juga sudah berbuat selama ini untuk bagaimana lebih prudent terkait penempatan investasi.
Jasa Raharja juga dipastikan untuk selalu mengikuti arahan komisaris, dan memiliki komite investasi serta penasehat investasi yang menjadi acuan bekerja Jasa Raharja.
"Paling tidak dengan kejadian (Jiwasraya) ini kita harus meningkatkan kewaspadaan daripada pendapatan-pendapatan kita," kata Dirut Jasa Raharja tersebut.
Sebelumnya PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
"Yang jelas bagaimana beliau mengingatkan masalah investasi harus lebih berhati-hati atau prudent," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan bahwa Menteri BUMN mengingatkan BUMN-BUMN asuransi untuk menempatkan investasi pada saham-saham yang bagus atau blue chip.
Jasa Raharja, lanjut dia, selalu mematuhi aturan OJK, dan juga sudah berbuat selama ini untuk bagaimana lebih prudent terkait penempatan investasi.
Jasa Raharja juga dipastikan untuk selalu mengikuti arahan komisaris, dan memiliki komite investasi serta penasehat investasi yang menjadi acuan bekerja Jasa Raharja.
"Paling tidak dengan kejadian (Jiwasraya) ini kita harus meningkatkan kewaspadaan daripada pendapatan-pendapatan kita," kata Dirut Jasa Raharja tersebut.
Sebelumnya PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.