Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyita harta terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro berupa 127 bidang tanah seluas 179,4 hektare yang berada di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyitaan aset ini dilakukan di Kantor Kecamatan Muaragembong dipimpin langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Herman, disaksikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
"Penyitaan ini dilakukan setelah kasus korupsi ini memiliki kekuatan hukum tetap berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah total Rp6 triliun," kata Andi Herman di Bekasi, Kamis.
Ia mengatakan penyitaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah disita, aset itu akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
"Selanjutnya terhadap harta benda berupa tanah tersebut akan dilakukan pelelangan dan uang hasil pelelangan tanah tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk mengganti kerugian keuangan negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tipikor Asuransi Jiwasraya," katanya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi.
"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 meter persegi atau 179,4 hektare berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi," kata Ketut.
Sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Penyitaan ini bukan kali pertama dilakukan Kejagung. Sebelumnya penyidik juga telah menyita sejumlah lahan dan tanah milik Benny Tjokro yang tersebar di berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Tangerang, Serang, Bogor, dan Lebak.
Ia mengatakan pada tahun ini pihaknya sudah melakukan penyitaan aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 meter persegi atau 1.113,69 hektare sejak Maret hingga Desember 2022.
"Aset yang disita akan dilelang dan hasil lelangnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro," kata Ketut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sita harta terpidana korupsi Jiwasraya di Bekasi
Berita Terkait
Kejagung segera melimpahkan berkas perkara Asabri
Jumat, 19 Maret 2021 11:14
Kejagung melimpahkan 13 tersangka korporasi Jiwasraya ke Kejari Jakpus
Jumat, 19 Maret 2021 8:00
KPK memfasilitasi Kejagung periksa dua terdakwa perkara korupsi Jiwasraya
Selasa, 9 Juni 2020 14:05
Cuci uang dari korupsi Jiwasraya untuk judi kasino
Kamis, 4 Juni 2020 5:11
Benny Tjokro didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi Jiwasraya
Kamis, 4 Juni 2020 5:10
Kejagung menyita 1.400 sertifikat tanah milik tersangka kasus Jiwasraya
Rabu, 22 Januari 2020 18:28
Jaksa Agung: Pernyataan BPK cukup menentukan kerugian negara
Rabu, 22 Januari 2020 6:27
Kejagung periksa kembali tersangka korupsi Jiwasraya di gedung KPK
Selasa, 21 Januari 2020 21:43