Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan 13 tersangka korporasi berserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis.
"Ada 13 perkara korporasi hari ini, tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard mengatakan setelah 13 tersangka korporasi dan alat bukti diserahkan, jaksa kemudian menyiapkan surat dakwaan mereka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketigabelas tersangka korporasi tersebut, PT. Millenium Capital Managemen, PT. Treasure Fund Investama, PT. Pool Advista Aset Manajemen, PT. GAP Capital (dahulu PT. Guna Abadi Perkasa), PT. Maybank Asset Management, PT. Pinnacle Persada Investama,
PT. Sinarmas Asset Management.
Selanjutnya PT. Corfina Capital, PT. Jasa Capital Asset Management, PT. Prospera Asset Management, PT. MNC Asset Management, PT. OSO Management Investasi, dan PT. PAN Arcadia Capital (dahulu PT. Dhawibawa Manajement Investasi).
"Nah sekarang jaksa mempersiapkan surat dakwaan dan untuk segera limpahkan 13 korporasi ke Pengadilan Tipikor," kata Leonarnd.
Leonard mengatakan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 sampai dengan 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara mencapai Rp12,157 triliun.
Tiga belas tersangka korporasi Manajer Investasi (MI) dikenai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsider Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
Korupsi Jiwasraya: Kejagung sita harta terpidana Benny Tjokrosaputro
Jumat, 16 Desember 2022 14:54
Kejagung segera melimpahkan berkas perkara Asabri
Jumat, 19 Maret 2021 11:14
KPK memfasilitasi Kejagung periksa dua terdakwa perkara korupsi Jiwasraya
Selasa, 9 Juni 2020 14:05
Cuci uang dari korupsi Jiwasraya untuk judi kasino
Kamis, 4 Juni 2020 5:11
Benny Tjokro didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi Jiwasraya
Kamis, 4 Juni 2020 5:10
Kejagung menyita 1.400 sertifikat tanah milik tersangka kasus Jiwasraya
Rabu, 22 Januari 2020 18:28
Jaksa Agung: Pernyataan BPK cukup menentukan kerugian negara
Rabu, 22 Januari 2020 6:27
Kejagung periksa kembali tersangka korupsi Jiwasraya di gedung KPK
Selasa, 21 Januari 2020 21:43