Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid menghadiri sidang Ispan Junaidi, Kadispar Lombok Barat nonaktif, yang didakwa "minta jatah" dalam pencairan anggaran proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk.
Kepala Kejari Mataram Yusuf yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis, mengatakan, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid diminta hadir ke persidangan Ispan Junaidi dengan kapasitas sebagai saksi.
"Jadi permintaannya sebagai saksi sudah tadi pagi dikirim. Pak Bupati dipanggil karena memang ada (memberikan keterangan sebagai saksi) di BAP-nya," kata Yusuf.
Dia menjelaskan bahwa surat permintaan yang dilayangkan penuntut umum ini adalah untuk kali ketiganya. Surat panggilan ketiga ini dilayangkan karena dua kali panggilan sebelumnya, Bupati Fauzan Khalid tidak hadir ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Namun dari dua kali pemanggilannya, Yusuf menerima kabar dari penuntut umum bahwa Bupati Fauzan Khalid sedang dalam tugas kedinasan.
"Yang kemarin itu (panggilan pertama), alasannya tidak hadir karena sedang ada acara dinas yang tidak bisa ditinggalkan. Kemudian yang kedua, surat diterima ajudannya, tapi Pak Bupati katanya sedang tidak ada di tempat," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf berharap Bupati Fauzan Khalid dapat hadir pada sidang lanjutan Ispan Juanidi yang akan digelar kembali pada Selasa (21/1) pekan depan. Agenda mendengarkan keterangan saksi, masih menjadi materi persidangannya.
Bahkan permintaan hadir juga diungkapkan Majelis Hakim dalam dua kali sidang pemeriksaan saksi. Sidang yang dipimpin Hakim Sri Sulastri meminta secara lisan kepada penuntut umum untuk menghadirkan Bupati Fauzan Khalid sebagai saksi.
Permintaan itu disampaikan Majelis Hakim karena nama Bupati Fauzan Khalid masuk dalam deretan saksi yang memberikan keterangan dalam berkas dakwaan Ispan Junaidi.
Kepala Kejari Mataram Yusuf yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis, mengatakan, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid diminta hadir ke persidangan Ispan Junaidi dengan kapasitas sebagai saksi.
"Jadi permintaannya sebagai saksi sudah tadi pagi dikirim. Pak Bupati dipanggil karena memang ada (memberikan keterangan sebagai saksi) di BAP-nya," kata Yusuf.
Dia menjelaskan bahwa surat permintaan yang dilayangkan penuntut umum ini adalah untuk kali ketiganya. Surat panggilan ketiga ini dilayangkan karena dua kali panggilan sebelumnya, Bupati Fauzan Khalid tidak hadir ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Namun dari dua kali pemanggilannya, Yusuf menerima kabar dari penuntut umum bahwa Bupati Fauzan Khalid sedang dalam tugas kedinasan.
"Yang kemarin itu (panggilan pertama), alasannya tidak hadir karena sedang ada acara dinas yang tidak bisa ditinggalkan. Kemudian yang kedua, surat diterima ajudannya, tapi Pak Bupati katanya sedang tidak ada di tempat," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf berharap Bupati Fauzan Khalid dapat hadir pada sidang lanjutan Ispan Juanidi yang akan digelar kembali pada Selasa (21/1) pekan depan. Agenda mendengarkan keterangan saksi, masih menjadi materi persidangannya.
Bahkan permintaan hadir juga diungkapkan Majelis Hakim dalam dua kali sidang pemeriksaan saksi. Sidang yang dipimpin Hakim Sri Sulastri meminta secara lisan kepada penuntut umum untuk menghadirkan Bupati Fauzan Khalid sebagai saksi.
Permintaan itu disampaikan Majelis Hakim karena nama Bupati Fauzan Khalid masuk dalam deretan saksi yang memberikan keterangan dalam berkas dakwaan Ispan Junaidi.