Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan dengan menangkap seorang pria berinisial HA (31), yang diduga berperan sebagai pelaku.
Wakasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Putu Bujangga dalam konferensi persnya di Mataram, Senin, mengatakan peran pelaku terungkap dari modus penjebakan yang dilancarkan oleh Tim Resmob.
"Berawal dari adanya kabar penjualan kendaraan roda dua yang mirip dengan milik korban, Tim Resmob mengatur rencana untuk melakukan transaksi jual beli dengan pelaku," kata Bujangga.
Setelah bertemu dengan pelaku dan mengecek identitas kendaraannya, anggota Tim Resmob yang menyamar sebagai calon pembeli memastikan bahwa kendaraan tersebut milik korban yang dilaporkan hilang pada Jumat (17/1) lalu.
"Setelah mengecek langsung nomor rangka dan mesinnya, ternyata itu cocok dengan identitas kendaraan korban," ujarnya.
Karenanya, Tim Resmob langsung menangkap HA bersama barang bukti kendaraan milik korban merek Yamaha Mio tersebut.
Pelaku HA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tercatat pernah masuk penjara karena kasus pencurian itu dalam pemeriksaannya mengaku bahwa kendaraan tersebut dia curi pada Jumat (17/1) dinihari.
Dengan menyelinap masuk seorang diri ke dalam pekarangan indekos korban di Karang Lelede, HA dengan gampangnya membawa kendaraan korban yang posisi kuncinya masih menggantung.
"Kebetulan pintu gerbang kos-nya itu tidak terkunci, jadi pelaku dengan mudahnya membawa keluar motor korban yang kuncinya masih nyantol," ucap Bujangga.
Wakasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Putu Bujangga dalam konferensi persnya di Mataram, Senin, mengatakan peran pelaku terungkap dari modus penjebakan yang dilancarkan oleh Tim Resmob.
"Berawal dari adanya kabar penjualan kendaraan roda dua yang mirip dengan milik korban, Tim Resmob mengatur rencana untuk melakukan transaksi jual beli dengan pelaku," kata Bujangga.
Setelah bertemu dengan pelaku dan mengecek identitas kendaraannya, anggota Tim Resmob yang menyamar sebagai calon pembeli memastikan bahwa kendaraan tersebut milik korban yang dilaporkan hilang pada Jumat (17/1) lalu.
"Setelah mengecek langsung nomor rangka dan mesinnya, ternyata itu cocok dengan identitas kendaraan korban," ujarnya.
Karenanya, Tim Resmob langsung menangkap HA bersama barang bukti kendaraan milik korban merek Yamaha Mio tersebut.
Pelaku HA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tercatat pernah masuk penjara karena kasus pencurian itu dalam pemeriksaannya mengaku bahwa kendaraan tersebut dia curi pada Jumat (17/1) dinihari.
Dengan menyelinap masuk seorang diri ke dalam pekarangan indekos korban di Karang Lelede, HA dengan gampangnya membawa kendaraan korban yang posisi kuncinya masih menggantung.
"Kebetulan pintu gerbang kos-nya itu tidak terkunci, jadi pelaku dengan mudahnya membawa keluar motor korban yang kuncinya masih nyantol," ucap Bujangga.