Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Sektor Samarinda Ulu, Samarinda, telah menahan dua orang tersangka terkait kasus tewasnya Ahmad Yusuf Gozali, balita usia empat tahun yang ditemukan tewas tanpa kepala pada peristiwa dua bulan silam.

Dua orang tersangka dengan inisial ML dan SY merupakan pengasuh di PAUD Jannatul Atfhaal Jl AW Sjahranie, Samarinda, yang disinyalir sebagai tempat kejadian awal.

Polisi menetapkan ML dan SY sebagai tersangka, setelah hasil tes DNA oleh Puslabfor Kepolisian Indonesia menyatakan jasad balita tanpa kepala adalah identik dengan Gozali.

Kepala Unit Reskrim Polek Samarinda, Inspektur Polisi Dua M Ridwan, kepada awak media, di Samarinda, mengatakan, "Hasil pemeriksaannya identik."

Ketetapan itu diperkuat bukti kongkrit dari identitas jenazah itu, dan setelah serangkaian gelar perkara. "Malam ini kami jemput. Statusnya sudah kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Kedua tersangka ini, kata dia, merupakan pengasuh saat Yusuf berada dalam pengawasan PAUD saat kejadian awal. "Dari hasil gelar perkara kami jerat dengan Pasal 359 KUHP, karena telah lalai hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," katanya.

Terkait bagian anggota tubuh lain yang hilang dari jasad Gozali, menurut dia, sementara polisi tidak menemukan indikasi tindak pidana.

Gozali diketahui hilang pada Jumat, 22 November 2019 sore, sekitar pukul 15.00 WITA, saat itu masih berada di salah satu sekolah PAUD di Jalan Wahab Syahranie , Samarinda.

Kepala sekolah PAUD itu, Jannatul Athfaal Mardiana, sempat melaporkan kepada orangtua Gozali dan diteruskan laporan ke Polsek Samarinda Ulu, pada Sabtu lalu (23/11).

Pada Minggu (8/12), warga jalan Pangeran Antasari Samarinda dihebohkan dengan penemuan jasad balita tanpa kepala berada di parit jalan itu.

Mayat tanpa kepala tersebut diketahui merupakan jasad balita dan saat dibawa ke kamar jenazah RSUD AW Syahranie, orangtua Gozali memastikan, bahwa jenasah tersebut merupakan jasad anaknya yang hilang.


Pewarta : Arumanto
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024