Palembang (ANTARA) - Terdakwa Michael Kosasih, pemilik dan pengedar 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 18.800 butir pil ekstasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Petikan tuntutan dibacakan JPU Imam Murtado terhadap terdakwa Michael Kosasih (26) pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Rabu.
"Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka menuntut agar terdakwa Michael Kosasih dengan pidana mati," kata JPU Imam membacakan tuntutan.
Pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Erma Suharti tersebut, JPU menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan dan memperjualbelikan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi ketentuan serta tanpa izin.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Michael Kosasih akan mengajukan pleidoi secara tertulis pada sidang selanjutnya.
"Kami mengajukan pleidoi atas pertimbangan hak asasi manusia, mungkin hukumannya bisa lebih diringankan," kata kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang Desmon, usai persidangan.
Terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) diringkus personel BNNP Sumsel saat berada di ruko kawasan Simpang Bandara, Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL), Kota Palembang pada Senin (26/8/19) pukul 08.30 WIB.
Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di parkiran ruko simpang bandara, dan dari penangkapan tersebut personel BNNP mengamankan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu dalam 20 bungkus dan satu bungkus kantong kertas besar berisi ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.
Petikan tuntutan dibacakan JPU Imam Murtado terhadap terdakwa Michael Kosasih (26) pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Rabu.
"Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka menuntut agar terdakwa Michael Kosasih dengan pidana mati," kata JPU Imam membacakan tuntutan.
Pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Erma Suharti tersebut, JPU menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan dan memperjualbelikan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi ketentuan serta tanpa izin.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Michael Kosasih akan mengajukan pleidoi secara tertulis pada sidang selanjutnya.
"Kami mengajukan pleidoi atas pertimbangan hak asasi manusia, mungkin hukumannya bisa lebih diringankan," kata kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang Desmon, usai persidangan.
Terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) diringkus personel BNNP Sumsel saat berada di ruko kawasan Simpang Bandara, Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL), Kota Palembang pada Senin (26/8/19) pukul 08.30 WIB.
Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di parkiran ruko simpang bandara, dan dari penangkapan tersebut personel BNNP mengamankan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu dalam 20 bungkus dan satu bungkus kantong kertas besar berisi ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.