Semarang (ANTARA) - Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa kasus pembunuhan pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Fauzy Aribammar, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu, sama dengan tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," katanya.
Baca juga: Polisi Sukabumi menembak dua terduga pembunuh sopir taksi online
Baca juga: Densus 88: Bripda HS pembunuh sopir taksi online proses dipecat
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.
Selain itu, lanjut dia, korban meninggalkan istri yang masih dalam kondisi hamil.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, Fauzy Aribammar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Kota Semarang, 24 Juli 2023.
Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.
Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus polisi tak berselang lama usai kejadian.
Baca juga: 2 pembunuh sopir taksi daring dituntut 18 tahun penjara
Berita Terkait
Polisi ungkap pembunuh seorang wanita di Tambora adalah suaminya sendiri
Rabu, 28 Februari 2024 5:37
Polisi tangkap terduga pembunuh seorang wanita
Senin, 26 Februari 2024 21:41
Polisi tangkap suami pembunuh istri yang dikubur dalam karung di Aceh
Jumat, 19 Januari 2024 18:39
Polisi tangkap pelaku pembunuh satu keluarga di Musi Banyuasin
Minggu, 31 Desember 2023 17:22
Polisi Sukabumi menembak dua terduga pembunuh sopir taksi online
Minggu, 19 November 2023 6:11
PSDKP kubur bangkai paus pembunuh palsu terdampar
Rabu, 16 Agustus 2023 19:20
Catat! Pemberi informasi pembunuh anjing di Pagutan Mataram bakal dapat Rp15 juta
Selasa, 13 Juni 2023 21:51
Menkes apresiasi penangkapan pembunuh dokter di Papua
Rabu, 29 Maret 2023 20:25