Palembang (ANTARA) - Dua terdakwa pembunuhan seorang sopir taksi daring bermotif dendam di Kota Palembang pada Desember 2019 dituntut pidana 18 tahun penjara.
Tuntutan terhadap terdakwa Abib Samudera (36) dan Sulaiman (37) itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang dengan berkas terpisah, Kamis.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1), meminta majelis hakim menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 18 tahun penjara," kata Ursula membacakan tuntutan.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersama-sama menganiaya korban Ruslan Gani (43) seorang sopir taksi daring di Palembang hingga meninggal dunia.
Hal-hal yang memberatkan bahwa keduanya melakukan tindakan keji sampai korban meninggal dunia dan membuat resah para pekerja bidang angkutan daring.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum penjara sebelumnya.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang masing-masing mengikuti sidang telekonferensi dari Lapas Pakjo Palembang dan kamar tahanan Polda Sumsel, meminta keringanan dan akan melakukan pledoi (pembelaan) tertulis pekan depan.
"Untuk terdakwa Sulaiman rasanya terlalu berat jika menggunakan pasal 340, sebab dia bukan yang punya ide, tapi menolong terdakwa lainnya (Abib)," kata penasihat hukum kedua terdakwa dari Posbakum PN Palembang Rizal usai persidangan.
Pembunuhan berencana yang dilakukan keduanya bermula karena dendam terdakwa Abib terhadap korban. Abib merasa sakit hati terhadap korban karena telah menabrak keponakannya pada 2016.
Pada 29 Desember 2019 Abib kemudian mengajak Sulaiman untuk melancarkan balas dendam, keduanya mulai mencari pengemudi tersebut melalui aplikasi Gocar dan Grab dengan cara memesan beberapa kali dari sekitar Pasar 16 Ilir, namun tidak juga menemukan pengemudi yang diincar.
Setelah mencoba beberapa kali memesan namun gagal, akhirnya kedua terdakwa berpindah lokasi ke sekitar Jalan Kolonel Atmo dan dapat menemukan keberadaan Ruslan, tetapi keduanya berpura-pura sebagai penumpang dengan rute menuju Kompleks Perumahan Griya Asri Kecamatan Gandus.
Terdakwa Abib kemudian menanyakan tentang penabrakan keponakannya pada 2016 itu kepada korban, karena korban tidak mengaku lalu keduanya nekat menjerat serta menusuk korban saat sudah dekat dengan tujuan.
Korban sempat melawan dan berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga di dalam kompleks.
Mendengar teriakan tersebut, warga segera mengejar mobil korban, kedua terdakwa menjadi panik lalu mencoba mengendarai kendaraan milik korban yang sudah dalam kondisi lemas.
Warga akhirnya berhasil menghentikan laju mobil setelah terdakwa mencoba berputar-putar di dalam kompleks. Salah satu terdakwa berhasil kabur dan bersembunyi di dalam rawa-rawa, tetapi tidak lama kemudian segera diamankan kepolisian.
Korban ditemukan warga sudah bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk. Korban akhirnya meninggal dunia meski sempat dievakuasi warga setempat.
Berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan motif pembegalan seperti yang sempat beredar luas saat peristiwa yang menghebohkan warga Palembang satu hari menjelang pergantian tahun 2020 itu.