Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia menyarankan seluruh Warga Negara Indonesia yang kembali ke Tanah Air baik i Wuhan dan wilayah lainnya di China perlu mengisolasi diri di dalam rumah minimal 14 hari.
"Masa isolasi diri di rumah adalah mininal 14 hari," kata Ketua Pengurus Harian PDPI Dr. dr. Agus Dwi Susanto kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.
Disebutkan proses isolasi perlu dilakukan guna memperhitungkan masa inkubasi, jika ada kemungkinan paparan virus corona terhadap salah satu penumpang.
Selain WNI dari Wuhan, WNI lain yang kembali dari China juga perlu mengikuti semua ketentuan khusus yang perlu dijalankan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona yang pertama kali muncul di Wuhan, China.
Ketentuan-ketentuan khusus tersebut antara lain perlunya pencatatan manifes semua penumpang yang datang dari China dengan pesawat ke Indonesia.
Semua penumpang dan kru di dalam pesawat itu juga perlu memakai masker bedah selama di dalam pesawat.
Mereka yang mengalami demam dan flu perlu dipisahkan dari penumpang lain yang tidak mengalami gejala tersebut.
Setibanya di Indonesia, mereka yang terkena flu dan demam perlu menjalani isolasi dan penanganan di rumah sakit rujukan.
Semua petugas pelayanan di rumah sakit diharuskan memakai masker bedah sedangkan petuga yang merawat pasien di ruang isolasi rumah sakit perlu menggunakan masker N95.
Penumpang yang sehat akan dicatat dan dipulangkan ke rumah untuk menjalani isolasi diri di rumah.
Selama diisolasi, WNI tersebut perlu berdiam diri dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama minimal 14 hari.
Orang tersebut diwajibkan memakai masker jika terpaksa keluar rumah atau bertemu orang lain.
Bila orang tersebut kemudian mengalami flu dan demam, maka ia diwajibkan untuk melapor ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Semua orang yang berada di dalam satu penerbangan pesawat dari China harus melakukan komunikasi secara lebih intens jika ada kasus yang sudah terkonfirmasi di dalam pesawat tersebut.
"Masa isolasi diri di rumah adalah mininal 14 hari," kata Ketua Pengurus Harian PDPI Dr. dr. Agus Dwi Susanto kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.
Disebutkan proses isolasi perlu dilakukan guna memperhitungkan masa inkubasi, jika ada kemungkinan paparan virus corona terhadap salah satu penumpang.
Selain WNI dari Wuhan, WNI lain yang kembali dari China juga perlu mengikuti semua ketentuan khusus yang perlu dijalankan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona yang pertama kali muncul di Wuhan, China.
Ketentuan-ketentuan khusus tersebut antara lain perlunya pencatatan manifes semua penumpang yang datang dari China dengan pesawat ke Indonesia.
Semua penumpang dan kru di dalam pesawat itu juga perlu memakai masker bedah selama di dalam pesawat.
Mereka yang mengalami demam dan flu perlu dipisahkan dari penumpang lain yang tidak mengalami gejala tersebut.
Setibanya di Indonesia, mereka yang terkena flu dan demam perlu menjalani isolasi dan penanganan di rumah sakit rujukan.
Semua petugas pelayanan di rumah sakit diharuskan memakai masker bedah sedangkan petuga yang merawat pasien di ruang isolasi rumah sakit perlu menggunakan masker N95.
Penumpang yang sehat akan dicatat dan dipulangkan ke rumah untuk menjalani isolasi diri di rumah.
Selama diisolasi, WNI tersebut perlu berdiam diri dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama minimal 14 hari.
Orang tersebut diwajibkan memakai masker jika terpaksa keluar rumah atau bertemu orang lain.
Bila orang tersebut kemudian mengalami flu dan demam, maka ia diwajibkan untuk melapor ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Semua orang yang berada di dalam satu penerbangan pesawat dari China harus melakukan komunikasi secara lebih intens jika ada kasus yang sudah terkonfirmasi di dalam pesawat tersebut.