PNS PENYIMPAN VIDEO PORNO TERANCAM SANKSI
Mataram, 25/6 (ANTARA) - Pegawai negeri sipil yang terbukti menyimpan video porno di perangkat komputer atau laptop milik kantor terancam sanksi disiplin, kata Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi di Mataram, Jumat.
Hal itu dikemukakan terkait dengan razia video porno yang dilakukan tim, termasuk di dalamnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Menyinggung hasil razia, Gubernur mengaku belum mengetahui nama-nama PNS yang menyimpan film porno itu di perangkat komputer atau laptop milik kantor. "Saya belum menerima laporan resmi dari Kepala Satpol PP," katanya.
Namun, kata Gubernur, menurut informasi ada satu-dua orang yang menggunakan perangkat komputer untuk hal-hal yang tidak pantas bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Sebelumnya, razia yang dilakukan Satpol PP di 45 SKPD NTB menemukan banyak video porno yang tersimpan di komputer berbagai instansi di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
Razia video porno tersebut dilakukan di 45 instansi atau SKPD oleh 15 tim dari Satpol PP, Pengolahan Data Elektronik (PDE), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Tim yang melakukan razia di seluruh SKPD itu menemukan cukup banyak tersimpan video porno di komputer atau laptop milik pegawai Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, Biro Keuangan, Dinas PU, dan Dinas Perkebunan.
Dari seluruh instansi yang dirazia, video porno tidak ditemukan di komputer atau laptop pada Biro Administrasi Pengendalian Pembangunan (APP) serta Bagian Humas dan Protokol Biro Umum.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Satpol PP NTB Fathul Gani mengatakan razia video dan gambar porno di seluruh SKPD itu dilaksanakan atas perintah Gubernur NTB melalui surat bernomor 460/300/Pol PP tentang Peredaran Pornografi di Masyarakat, serta mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. (*)