Bupati Sumbawa Barat, KH.Zulkifli Muhadli Jum’at, menegaskan pemerintah tetap akan memberlakukan penerapan Perda itu meski menuai penolakan pihak Newmont.
“ Saya sudah terima surat keberatan itu. Yang jelas, itu diabaikan. Yang namanya aturan sudah dikeluarkan tetap harus dijalankan,” ujar, Bupati, dalam keterangan Persnya, di Taliwang, (14/1).
Pemerintah memastikan pemberlakukan Perda itu tidak berkaitan langsung dengan upaya pemerintah meminta perusahaan ini segera memenuhi ketentuan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang memungkinkan aktivitas ekspor konsentrat tidak bisa dilakukan.
Penerapan ketentuan perlunya Newmont membuat SKAB, tambah Bupati, karena ketentuan peraturan menteri perdagangan, No. 43 Tahun 2007 tentang SKAB.
Meski mengakui bahwa ketentuan penerbitan SKAB oleh daerah sesuai ketentuan peraturan menteri tadi, harus terlebih dahulu disetujui pejabat kementerian setingkat Dirjen, namun kepala daerah memastikan telah mendapat izin dari Menteri.
“ Perbup No. 30 Tahun 2010 tentang SKAB dibuat pemerintah berdasarkan izin langsung Menteri atas konsultasi kami dengan kementerian terkait saat Perbup itu dikeluarkan September tahun lalu,”terangnya.
SKAB itu digunakan pemerintah untuk megetahui besaran jumlah konsentrat dan kandungannya yang selama ini diekspor. Termasuk untuk mengetahui besarnya komisi yang diperoleh daerah dari setiap pengaalan konsetrat terkait pemberlakukan Perda No.1 tadi.
Pasalnya, pemeritah berkeyakinan itu harus diketahui pemerintah sebab menyangkut pemasukan negara dan daerah.
“ Saya sebagai Bupati bertanggung jawab mengetahui apapun yang diahasilkan termasuk yang dikeluarkan dari daerah ini. Selama ini saya tidak tahu berapa besar konsetrat atau kandungan emas dan tembaga yang dihasilkan,” tandasnya.
Kepala daerah juga menegaskan, pemerintah Sumbawa Barat terus akan berupaya memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang dimungkinkan oleh aturan dan perundang-undangan.
Alasan yurudis yang dikemukakan pihak Newmont yang selalu berpegang kepada Kontrak Karya (KK) tambah Bupati merupakan pemahaman yang keliru.
“ KK itu tidak mengatur semuanya. Tidak bisa dijadikan landasan utama, ada pertauran dan perundang-udangan yang lain yang juga harus ditaati perusahaan,” demikian Bupati.
Sementara, Managaer Publik relation PT.NNT, Kasan Mulyono mengatakan, sejak Kamis, 13 Januari 2010 tidak ada pengapalan konsetrat.
Perusahaan kata dia, tetap akan memenuhi seluruh ketentuan hukum dalam menjalankan aktifitas operasi selama ini.
“ Yang jelas, Newmont akan berkonsultasi dengan pemerintah untuk mencari kejelasan tentang masalah ini,” tandasnya.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026