Pemkot Mataram mengoptimalkan pendapatan dari pajak katering

id pajak,katering,mataram

Pemkot Mataram mengoptimalkan pendapatan dari pajak katering

Ilustrasi: salah satu pelaku usaha katering di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, terus mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak katering atau jasa boga dengan meningkatkan pengawasan dalam setiap kegiatan yang menggunakan jasa boga di kota itu.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H Syakirin Hukmi di Mataram, Kamis, mengatakan, pengawasan dilakukan dengan menurunkan petugas setiap Sabtu dan Minggu pada sejumlah lokasi acara yang menggunakan jasa katering.

"Kami berkeliling mencari informasi untuk mengetahui apakah data jasa katering sesuai dengan kondisi di lapangan, termasuk besaran pajak yang dibayarkan," katanya.

Menurutnya, pajak jasa boga ini masuk menjadi satu dalam pajak restoran dengan target tahun 2022 sebesar Rp24 miliar, realisasi penerimaan pajak restoran selama lima bulan ini sudah mencapai sekitar 45 persen.

"Untuk pajak restoran tahun ini baru mencapai hampir sekitar Rp11 miliar," katanya.

Lebih jauh Syakirin mengatakan optimalisasi pengawasan jasa katering tersebut dilakukan sebagai salah satu tindak lanjut hasil sorotan dan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kota Mataram diminta untuk lebih optimal untuk meningkatkan capaian penerimaan pajaknya, diantaranya tentang perhitungan potensi pendapatan daerah atas pajak restoran tanpa memperhitungkan pajak jasa boga atau katering.

"Jadi upaya yang kita lakukan saat ini untuk pastikan apa yang menjadi catatan BPK RI itu ditindaklanjuti," kata Syakirin.

Menurutnya, di Kota Mataram pajak katering sudah diterapkan sesuai regulasi yang ada, bahkan pihaknya juga sudah memiliki data katering serta perda tentang besaran pajak yang ditarik.

Sesuai Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang pajak restoran, katanya, jasa boga atau katering yang dipergunakan untuk kepentingan badan penarikan pajaknya sebesar 10 persen. Sedangkan jasa boga atau katering yang dipergunakan untuk kepentingan orang pribadi penarikan pajaknya sebesar 5 persen.

"Realisasi sudah ada, tapi jadi satu dengan pajak restoran. Data riil ada di kantor," kata Syakirin yang ditemui di halaman Kantor Wali Kota Mataram.