"Barang bukti tersebut dilenyapkan atas tersangka berinisial YG yang berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SK/02/VIIN/2022/Sat Resnarkoba, 31 Agustus 2022," kata Kapolres Bima dalam siaran persnya, Jumat.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut itu dihadiri oleh Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, Kasi Pidum Kejari Bima, BNNK Bima, kuasa hukum tersangka, serta yang mewakili Pengadilan Negeri Bima.
Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim K menyatakan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Menyimpan barang bukti seberat itu akan sangat berisiko," katanya.
Pewarta : Magang IAIH NW
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026