Mataram (ANTARA) - Kapolres Bima Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Heru Sasongko, memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti 90,07 gram sabu di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba, Kamis (1/9).

"Barang bukti tersebut dilenyapkan atas tersangka berinisial YG yang berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SK/02/VIIN/2022/Sat Resnarkoba, 31 Agustus 2022," kata Kapolres Bima dalam siaran persnya, Jumat. 
 
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut itu dihadiri oleh Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, Kasi Pidum Kejari Bima, BNNK Bima, kuasa hukum tersangka, serta yang mewakili Pengadilan Negeri Bima.
 
Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim K menyatakan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. 
 
"Menyimpan barang bukti seberat itu akan sangat berisiko," katanya.
 

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026