DPRD Lombok Tengah mendukung pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran

id Dinas Pemadam Kebakaran Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah mendukung pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran

Istimewa

semoga Rancangan Peraturan Daerah yang kita setujui ini dapat bermanfaat untuk masyarakat,
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendukung pembentukan OPD baru Dinas Pemadam Kebakaran setelah menyetujui Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah.

"Setelah melalui proses pembahasan, anggota dewan telah menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut," kata Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid saat sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah di Praya, Rabu. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menyampaikan aspirasi atas kerja sama anggota DPRD, khususnya pansus terkait pembahasan Ranperda perubahan susunan perangkat daerah, yang telah melalui rangkaian panjang dalam kegiatan proses pembentukan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Pada hari ini kita telah menyetujui bersama Ranperda tersebut," katanya. 

Ia mengatakan, semoga Rancangan Peraturan Daerah yang kita setujui ini dapat bermanfaat untuk masyarakat, sehingga bisa meningkatkan pembangunan di Lombok Tengah. Rancangan peraturan daerah ini disusun untuk melakukan penyesuaian dan tindak lanjut dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota.

"Akhirnya setelah melaui diskusi dan pembahasan panjang dan pada hari ini, ranperda tersebut disetujui," katanya. 

Pemerintah daerah berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman dan dasar hukum perangkat daerah dalam menjalankan perannya secara optimal, karena sudah mempunyai kewenangan yang dilindungi oleh peraturan daerah.

Sebagaimana diketahui bahwa tanggung jawab pemerintah daerah adalah salah satunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya harapan dengan ditetapkannya peraturan daerah dimaksud, dapat mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih optimal.

"Sehingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan dan persamaan perlakuan di muka hukum menjadi lebih baik," katanya. (*)